Sentimen
Positif (88%)
9 Des 2022 : 13.59
Informasi Tambahan

BUMN: PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Kab/Kota: Tangerang, Bogor, Jati

Kasus: Tipikor, korupsi jiwasraya, korupsi

Kasus Korupsi Jiwasraya: Kejagung Sita Aset Benny Tjokro Seluas 33,9 Hektare

9 Des 2022 : 13.59 Views 1

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Kasus Korupsi Jiwasraya: Kejagung Sita Aset Benny Tjokro Seluas 33,9 Hektare

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro, berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).

Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa aset Benny Tjokro yang disita berupa lahan seluas 33,9 hektare.

PromosiTokopedia Card Jadi Kartu Kredit Terbaik Versi The Asian Banker Awards 2022

“Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa tanah sejumlah kurang lebih 220 bidang dengan luas sekitar 33,94 hektare,” ujar Ketut dalam keteranganya, Jumat (9/12/2022).

Dari 33,94 hektare tersebut terbagi menjadi dua wilayah. Pertama, di sejumlah wilayah di Kabupaten Tangerang, Banten kurang lebih 104 bidang tanah dengan total luas sekitar 21 hektare.

Lahan tersebut tersebar di Kecamatan Sepatan Timur (Desa Sangiang, Desa Gempol Sari, Desa Jati Mulya dan Desa Pondok Kelor), Kecamatan Pakuhaji (Desa Paku Alam, Desa Kiara Payung dan Desa Buaran Bambu), dan Kecamatan Cisauk (Desa Dandang).

Baca Juga : Korupsi Asabri: Teddy Tjokro & Benny Tjokro Lakukan Pencucian Uang

Kedua, di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebanyak kurang lebih 116 bidang tanah dengan total luas sekitar 12,94 hektare di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menyita aset Benny Tjokrosaputro. Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihak Kejagung menyita 84 bidang tanah di bilangan Parung Panjang.

“Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 84 bidang tanah seluas 850.642 meter persegi yang terletak di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat,” ujar Ketut dalam keterangan resmi, Kamis (1/12/2022).

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kejagung Kembali Sita Aset Tanah Benny Tjokro Seluas 33,9 Hektare

Sentimen: positif (88.9%)