Korupsi Lahan Pembuangan Sampah, Mantan Kadis LHK Sabang Jadi Tersangka
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sabang, AF sebagai tersangka kasus pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk, Sukajaya. Pemilik lahan yang juga Sekretaris DPRK Sabang, FS turut ditetapkan sebagai tersangka.
"Lewat ekspose internal, kami menemukan dua bukti permulaan yang cukup hingga penyidik Kejari Sabang menetapkan para tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus korupsi Pengadaan Lahan TPA Lhok Batee tahun anggaran 2020," kata Kajari Sabang Choirun Parapat, Rabu (7/12).
Dia menjelaskan, kedua tersangka diduga telah secara bersama-sama melakukan perbuatan mark-up harga pembelian tanah pengadaan lahan TPA tersebut.
Perbuatan mereka merugikan keuangan negara Rp1,5 miliar, sebagaimana hasil penghitungan kerugian oleh ahli.
2 dari 2 halaman
Sentimen: negatif (98.5%)