Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur, Bangkalan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Terkuak, Suap Rp 5,3 M Bupati Bangkalan Diduga untuk Survei Elektabilitas
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Perkara suap yang membelit Abdul Latif Amin Imron rupanya tak main-main. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Bangkalan itu menerima uang Rp 5,3 miliar yang salah satunya diduga digunakan untuk survei elektabilitas.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan terhadap Bupati Bangkalan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan pengumpulan informasi. KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari bukti-bukti.
KPK telah menetapkan Abdul Latif beserta 5 tersangka lainnya. Para tersangka juga telah ditahan. Berikut rinciannya:
1. Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditahan di rutan KPK di Gedung Merah Putih
2. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Agus Eka Leandy, ditahan di rutan KPK pada cabang POMDAM Jaya Guntur
3. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wildan Yulianto, ditahan di rumah tahanan negara KPK pada POMDAM JAya Guntur
4. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim, ditahan di rumah tahanan negara KPK pada POMDAM JAya Guntur
5. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, ditahan di rutan KPK di Kavling C1
6. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, ditahan di rutan KPK di Kavling C1
Firli memaparkan Abdul Latif awalnya membuka formasi seleksi jabatan di sejumlah posisi untuk tingkat pimpinan tinggi hingga jabatan promosi eselon 3 dan 4. ASN yang menyetujui untuk memberikan sejumlah agar lulus dalam seleksi jabatan itu yakni Agus Eka, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Hosin Jamili, dan Salman Hidayat.
"Melalui orang kepercayaannya Bupati Bangkalan yaitu Bupati kemudian melakukan permintaan commission fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin bisa dinyatakan lulus terpilih dan teprilih seleksi jabatan," kata Firli, saat jumpa pers di kantornya, Kamis (8/12/2022).
"Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari Tersangka Abdul Latif," kata Firli.
Firli menyebut total suap yang diterima Latif dalam kasus ini sebesar Rp 5,3 miliar. Teknis penyerahan komitmen fee dilakukan secara tunai melalui orang kepercayaan Latif.
"Mengenai besaran komitmen fee yang diberikan dan yang diterima Bupati Bangkalan RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi. Sesuai dengan fungsi jabatan yang diinginkan," kata Firli.
"Untuk dugaan besaran komitmen fee tersebut dipatok di antara berkisaran Rp 50 juta sampai Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang percaya tersangka Bupati Bangkalan RALAI," imbuhnya.
Selain suap jual beli jabatan, Latif juga diduga diterima uang pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bangkalan. Besarnya dipatok 10% setiap proyek di Pemkab Bangkalan.
"Selain itu, ada penerimaan sejumlah uang lain yang diterima atau dilakukan saudara tersangka Bupati Bangkalan RALAI karena turut serta dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemerintah Kabupaten Bangkala. Komitmen fee-nya berkisar sebesar 10% dari setiap nilai anggaran proyek," ujarnya.
Firli lalu menjelaskan uang Rp 5,3 miliar itu sudah ada di tangan Latif. Uang itu diterima melalui orang kepercayaan Latif.
"Jumlah uang yang sampai hari ini sudah diterima oleh Saudara tersangka Bupati Bangkalan RALAI melalui orang kepercayaannya, setidaknya berkisar Rp 5,3 miliar," ucap Firli.
Tak hanya itu, uang sebesar Rp 5,3 miliar itu juga digunakan oleh Bupati Bangkalan itu untuk urusan pribadi. Firli menyebut uang hasil suap itu diduga digunakan untuk survei elektabilitas.
"Sedangkan uang yang diterima RALAI tersebut diperuntukan untuk keperluan pribadi di antaranya untuk melakukan survei elektabilitas yang bersangkutan," ujarnya.
(whn/imk)Sentimen: positif (87.7%)