Sentimen
Negatif (99%)
8 Des 2022 : 22.10
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

KPK Harap Permohonan Praperadilan Gazalba Saleh Ditolak

8 Des 2022 : 22.10 Views 1

Republika.co.id Republika.co.id Jenis Media: Nasional

KPK Harap Permohonan Praperadilan Gazalba Saleh Ditolak

Gazalba mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gazalba mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Harapan kami praperadilan ke depan akan ditolak," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat jumpa pers penahanan Gazalba Saleh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Johanis mengatakan, permohonan praperadilan merupakan hak dari setiap tersangka.

"Kalau misalnya tersangka merasa bahwa dia mempunyai hak untuk mengajukan praperadilan terkait dengan penetapan dia sebagai tersangka, itu adalah hak dia. Dia mau melakukan atau tidak itu hak dia," kata Johanis.

KPK pun tidak mempermasalahkan Gazalba telah mengajukan praperadilan. Dalam hal ini, KPK siap menjawab permohonan praperadilan tersebut. "Ketika dia melakukan hal itu, kami pun dari KPK akan menjawab semua proses-proses yang ada di praperadilan," ujar dia.

Sebelum ditahan KPK, Gazalba telah mendaftarkan permohonan praperadilan pada hari Jumat (25/11/2022) dengan klasifikasi perkara sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan digelar pada hari Senin (12/12/2022).

Dalam petitum permohonan, Gazalba meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Berikutnya, menyatakan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan KPK Nomor: B/714/DIK.00/23/11/2022 tanggal 1 November 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Selanjutnya, menyatakan penetapan tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. "Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya."

sumber : Antara

Sentimen: negatif (99.1%)