Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta
Tokoh Terkait
Komisi Informasi Pusat Beri Apresiasi terhadap 10 Desa, dari Provinsi Sumsel hingga Maluku Utara
Tribunnews.com Jenis Media: Nasional
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Informasi (KI) Pusat melaksanakan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa terhadap 10 Desa dari seluruh Indonesia untuk mewujudkan partisipasi masyarakat desa.
10 desa dari Indonesia itu merupakan perwakilan dari 3 zonasi waktu, yaitu WIB (Waktu Indonesia Barat), WITA, dan WIT.
Berikut daftar sepuluh desa yang mendapatkan Apresiasi dari KI Pusat:
1. Desa Bukit Jaya Provinsi Sumatera Selatan
2. Desa Bunga Pasang Salido Sumatera Barat
3. Desa Sendangsari DI Yogyakarta
Baca juga: Kemenparekraf Angkat Identitas Keunikan Desa Wisata, Wujudkan Pariwisata Berkualitas
4. Desa Ploso Jawa Timur
5. Desa Tengin Baru Kalimantan Timur
6. Desa Titian Kuala Kalimantan Barat
7. Desa Bokong Nusa Tenggara Timur
8. Desa Duda Timur Bali
9. Desa Ganra Sulawesi Selatan
10. Desa Maitara Tengah Provinsi Maluku Utara
Pelaksanaan Anugerah Apresiasi Desa 2022 digelar di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta dikuti kurang lebih 100 Desa secara hybrid (daring dan luring) dari seluruh Indonesia, Kamis (8/12/2022).
Acara ini juga dihadiri fisik oleh Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid dan Dirjen IKP Kemenkominfi Usman Kamsong secara online.
Penyerahan Anugerah Apresiasi Desa 2022 kepada 10 Desa yang telah melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa dilakukan oleh Komisioner KI Pusat periode 2022-2026.
Penanggungjawab Apresiasi KIP Desa KI Pusat Gede Narayana menyampaikan bahwa pelaksanaan apresiasi desa tahun ini merupakan kegiatan murni dari KI Pusat didukung tim penilai dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI.
Menurutnya pelaksanaan Apresiasi KIP Desa telah memasuki tahun kedua, yang diharapkan program ini berlanjut setiap tahunnya.
Tujuan Apresiasi KIP Desa adalah untuk mengedukasi dan sosialisasi kepada masyarakat desa tentang pentingnya pelaksanaan KIP Desa.
Baca juga: Perlu Sinergi Pendampingan untuk Percepat Kebangkitan Warga Desa
Kegiatan ini juga bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah desa yang efisien dan efektif dan adalah memberikan hak jaminan memperoleh informasi publik kepada masyarakat desa.
Apresiasi KIP Desa 2022 telah diperjuangkan agar dapat terlaksana mengingat banyaknya pertanyaan dari KI Provinsi seluruh Indonesia tentang kelanjutan Apresiasi KIP Desa sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat desa.
Gede Narayana yang juga Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KI Pusat ini menambahkan bahwa pelaksanaan Apresiasi KIP Desa merupakan bagian penting dari pelaksanaan Peraturan Komisi Informsasi (Perki) 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Pulik (KIP) Desa.
"Dengan menjalankan keterbukaan informasi publik di setiap desa maka diharapkan terjadi interaksi positif antara kepala desa dengan warga desa sebagai bentuk partisipasi warga desa dalam memberikan masukan untuk kebijakan pemerintahan desa," katanya.
Sentimen: positif (100%)