Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Buka Peluang Usut 'Sunat' Hukuman Edhy Prabowo yang Diputus Gazalba Saleh
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut putusan 'sunat' hukuman eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Peluang pengusutan ini muncul usai KPK menahan Gazalbi Saleh. Adapun Gazalbi merupakan hakim yang memangkas masa hukuman Edhy Prabowo.
"Kalau apakah KPK akan dalami? Tentu ada lah bagian dari tugas KPK untuk melakukan sidik, mendalami sepanjang memang ada indikasi terjadinya suatu tindak pidana korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat mengumumkan penahanan Gazalba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/12/2022).
Baca juga: Gazalba Saleh Ditahan KPK, KY Bakal Tegakkan Etik
Di sisi lain, Johanis memastikan, KPK tidak akan melanjutkan pendalaman apabila pada akhirnya tidak ditemukan adanya indikasi pidana dari pemangkasan masa hukuman Edhy.
"Kalau tidak ada, tentunya tidak perlu didalami, sesuai dengan azas dalam hukum acara, sederhana, cepat dan biaya ringan," ujarnya.
"Jadi kalo memang itu sudah tidak ada indikasi, tidak perlu diteruskan. Kalau memang ada indikasi, tentunya akan kita terus diproes peradilan," imbuh dia.
Sebelumnya, KPK menahan Gazalba sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA), Kamis (9/12/2022).
Gazalba diduga menerima suap uang 202.000 dollar Singapura.
Baca juga: KPK Didorong Periksa Semua Perkara yang Pernah Ditangani Hakim Agung Gazalba Saleh
Jauh sebelum ini, nama Gazalba sempat menjadi sorotan karena menyunat masa hukuman Eddy Prabowo.
Gazalba yang menjadi hakim Kasasi menilai Edhy Prabowo bekerja dengan baik selama menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KP).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” isi amar putusan MA yang diterima Kompas.com, Rabu (9/3/2022). Putusan pemangkasan ini pun menuai kritik dari berbagai kalangan.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (100%)