Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Paspampres
Kab/Kota: Tanjung Priok, Solo
Tokoh Terkait
Perwira Paspampres Diduga Perkosa Kowad, Panglima TNI: Dua-duanya Ditahan
Vivanews.com Jenis Media: Nasional
Jumat, 9 Desember 2022 - 06:48 WIB
VIVA Nasional - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikan update hasil pemeriksaan terkait dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum perwira paspampres berpangkat mayor. Terduga korban adalah prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) dari satuan Divisi Infanteri 3/Kostrad.
Andika menegaskan baik terduga pelaku dan korban sama-sama ditahan.
“Yang jelas kedua pihak, baik yang diduga pemerkosa dengan korban kini dua-duanya sudah ditahan,” kata Jenderal Andika di sela-sela pemeriksaan pasukan pengamanan pernikahan Kaesang dan Erina di Solo pada Kamis, 8 Desember 2022.
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa didampingi Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono saat memberikan keterangan pers di Dermaga Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 1 Desember 2022.Menurut dia, penahanan terhadap dua orang tersebut dilakukan karena merujuk hasil pemeriksaan awal. Dia bilang ada dugaan yang membuat kasus ini tak seperti yang diberitakan pada awal munculnya tersebut.
Maka itu, dari hasil pemeriksaan kasus tersebut, belum ditemukan adanya korban dari kasus tersebut.
“Jadi kalau benar ini bukan pemerkosaan, berarti tersangka hanya dua. Mereka berdua adalah pelaku dan kita kenakan Pasal 281 KUHP tentang asusila,” tutur eks Kepala Staf TNI AD (KSAD) tersebut.
Dia mengatakan, saat ini pemeriksaan terhadap dua prajurit itu masih terus dilakukan. Andika juga mengungkapkan jika kedua pelaku terbukti melakukan pelanggaran tindakan asusila maka sanksi berat bakal diterima kedua anggota, yaini pemecatan dari anggota TNI.
“Ada kemungkinan dan kemungkinan itu cukup besar. Ini bukan pemerkosaan tetapi satu tindak asusila yang konsekuensinya sangat fatal," jelas Andika.
"Selain hukuman pidananya juga peraturan mereka-mereka yang berbuat asusila di internal di kalangan internal hukuman tambahannya pemecatan dari dinas," ujar Andika.
Sentimen: negatif (100%)