3 Gubernur Sahkan UMP 2023, Provinsi Ini Naik Paling Tinggi
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Hingga siang ini, setidaknya sudah 3 Gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, untuk UMP 2023 diumumkan paling lambat hari ini, Senin (28/11/2022).
Dalam Permenaker tersebut, Menaker Ida Fauziyah menetapkan formulasi penetapan kenaikan upah minimum khusus untuk tahun 2023. Dengan batas maksimal kenaikan 10%.
Pantauan CNBC Indonesia, hingga siang ini, UMP yang telah sah ditetapkan adalah untuk Banten, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.
Gubernur Banten Al Muktabar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2023 sebesar Rp2.661.280,11.
Naik 6,4% dibandingkan UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 2.501.203,11
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memutuskan, UMP tahun 2023 sebesar Rp.1.958.169,69.
Naik 8,01% dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.812.935.
Kepala Disnakertrans provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan kenaikan UMP 2023 DKI Jakarta sebesar 5,6% ke Rp 4.901.798.
Artinya, saat ini, provinsi yang menetapkan kenaikan tertinggi adalah Jawa Tengah, sebesar 8,01%.
Angka itu mendekati batas maksimal kenaikan yang ditetapkan Menaker Ida Fauziyah, yaitu 10%.
[-]
-
Waduh! Bos Pengusaha Warning Kondisi Bakal Makin Runyam
(dce/dce)
Sentimen: positif (80%)