Dinilai Curi 'Start' Kampanye, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
8 Desember 2022 16:20 WIB
Anies seharusnya belum boleh melakukan kampanye Pilpres 2024.
Anies Baswedan (twitter.com/aniesbaswedan)
JAKARTA, JITUNEWS.COM – Bakal calon presiden dari Partai NasDem, Anies Baswedan dilaporkan Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD) ke Bawaslu karena dianggap mencuri ‘start’ kampanye Pilpres 2024. Laporan itu dilayangkan ke Bawaslu pada Rabu (7/12).
"Alhamdulillah bukti berkas tiga rangkap sudah lengkap dan sudah kami serahkan," kata Koordinator APCD, Husni Jabal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/12).
Husni menyebut laporan itu merupakan bentuk hak warga negara untuk berkontribusi menjaga jalannya Pemilu yang sehat, aman dan damai. Menurutnya, safari politik yang dilakukan Anies tak sejalan dengan aturan KPU.
Viral Anies Baswedan Gunakan Jet Pribadi, NasDem: Bukan Sok-sokan Apalagi Gagah-gagahan
"Sangat mengkhawatirkan jika ini dibiarkan, maka akan jadi preseden buruk bagi demokrasi di negeri kita," jelas Husni.
Bawaslu, menurut Husni, harus berani mengambil tindakan tegas. Ia menilai kunjungan Anies di berbagai daerah seharusnya belum boleh dilakukan.
"Bawaslu harus bertindak dengan mengusutnya. Cari formula atau metode agar masalah ini tidak terulang,” ujar Husni.
“Apa yang dilakukan Anies dan NasDem bisa menimbulkan kecemburuan kandidat capres, caleg dan partai lain,” lanjutnya.
Uya Kuya Beberkan Alasan Gabung PANSentimen: negatif (88.9%)