Gaduh BPJS Orang Kaya, Ini Penjelasannya
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Kesehatan bersiap memperluas uji coba kelas Rawat Inap Standar (KRIS) serta merancang BPJS Orang Kaya.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Tono Sutiano menjelaskan aturan dalam UU terkait BPJS mengutamakan prinsip gotong royong dalam pelayanan guna memenuhi hak kesehatan dasar. Sehingga layanan kelas rawat standar dimaksudkan untuk memberikan standarisasi pelayanan.
Seperti apa penjelasan terkait pembentukan BPJS Orang kaya? dan bagaimana perluasan uji coba kelas standar BPPJS? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dan Safrina Nasution dengan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Tono Sutiano serta Ketua Umum Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Iing Ichsan Hanafi dan Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar dalam Profit, CNBC Indonesia (Senin, 28/11/2022)
Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di siniSentimen: positif (95.5%)