Sentimen
Positif (49%)
9 Des 2022 : 06.49
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Pemerintah Punya PR Komunikasikan KUHP ke Internasional

9 Des 2022 : 06.49 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Pemerintah Punya PR Komunikasikan KUHP ke Internasional

Jakarta -

KUHP yang baru disahkan DPR mendapatkan sorotan sana-sini, termasuk dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Demokrat (PD), Rizki Aulia Rahman Natakusumah menyebut pemerintah punya satu pekerjaan rumah (PR) untuk sosialisasi KUHP ke pihak-pihak internasional.

"Kami menilai bahwa baik DPR RI maupun pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah besar dalam mengkomunikasikan poin-poin yang ada di dalam KUHP, terutama kepada audience internasional," ujar Rizki kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).

KUHP sebagai pengaturan dasar peraturan pidana di Indonesia, tambah Rizki, pasti akan mengundang atensi banyak pihak. Proses pembuatannya yang kompleks, sebutnya, tidak akan bisa menyenangkan semua pihak.

-

-

"Namun semua pihak harus menghormati produk hukum tersebut dan sama-sama mengawal pelaksanaannya sehingga potensi subjektivitas serta kesalahan interpretasi aparat penegak hukum bisa ditekan seminimal mungkin," jelas Rizki.


PBB: KHUP Tak Sesuai HAM

Polemik KUHP yang baru disahkan DPR menimbulkan pro kontra. Salah satu yang terang-terangan kontra adalah PBB.

"Perserikatan Bangsa-Bangsa di Indonesia (PBB), seraya menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia, mencatat dengan keprihatinan adopsi ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan," kata lembaga tersebut dalam siaran pers yang dilansir di situs resmi PBB Indonesia, Kamis (8/12/2022).

Tanpa menyebut nomor pasal, PBB menyoroti sejumlah hal dalam pernyataan tanggapan atas pengesahan KUHP ini. Ada masalah kesetaraan dan privasi yang menjadi catatan keprihatinan PBB, juga soal kebebasan beragama, jurnalisme, dan minoritas seksual/gender.

"PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia," kata PBB.

(isa/zap)

Sentimen: positif (49.8%)