Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kab/Kota: bandung, Sukabumi, Cianjur, Garut
Bagaimana Hukumnya Membatalkan Shalat Saat Terjadi Gempa ? Simak Penjelasan Kemenag
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS – Indonesia merupakan daerah rawan terkena gempa bumi dikarenakan dilalui oleh jalur pertemuan 3 lempeng tektonik, lempeng Indo-Australia, lempeng Eurasia dan lempeng Pasifik.
Beberapa waktu lalu, sejumlah wilayah di Indonesia juga mengalami gempa dalam waktu yang cukup berdekatan diantaranya Cianjur, Papua, Garut dan Sukabumi.
Gempa bumi bisa terjadi kapan saja terutama saat sedang menjalankan aktivitas, termasuk beribadah dan menunaikan shalat.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5.8 di Sukabumi Terasa Hingga Bandung Hari ini
Lantas bagaimana hukumnya membatalkan shalat saat terjadi gempa ataupun musibah?
Disampaikan Bimas Islam Kemenag pada akun Instagram resminya, Menurut ulama membatalkan shalat saat terjadi gempa bumi diperbolehkan, bahkan itu yang lebih utama.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam pembahasan Maqashid al-Syari’ah shalat termasuk dalam kategori hifdz ad-din (memelihara agama), dan menyelamatkan diri dari bencana alam termasuk kategori hifdz an-nafs (memelihara jiwa), yang mana dalam kedua hal ini sama-sama memiliki maslahah.
Baca Juga: Banjir Terjang Kertasari, Sejumlah Motor Terbawa Arus Banjir
Dalam konsep maslahah apabila ada dua maslahah yang bertabrakan, maka mashlahah yang lebih besar yang harus didahulukan.
إِذَا تَزَاحَمَتِ الْمَصَالِحُ قُدِّمَ اْلأَعْلَى مِنْهَا وَإِذَا تَزَاحَمَتِ الْمَفَاسِدُ قُدِّمَ اْلأَخَفُّ مِنْهَا
“Jika ada beberapa kemaslahatan bertabrakan, maka maslahat yang lebih besar (lebih tinggi) harus didahulukan. Dan jika ada beberapa mafsadah (bahaya, kerusakan) bertabrakan, maka yang dipilih adalah mafsadah yang paling ringan.”
Syekh Izzuddin Abdus Salam menjelaskan dalam kitabnya Qawaid al-Ahkam fi Mashalih al-Anam:
ﺗَﻘْﺪِﻳﻢُ ﺇﻧْﻘَﺎﺫِ ﺍﻟْﻐَﺮْﻗَﻰ ﺍﻟْﻤَﻌْﺼُﻮﻣِﻴﻦَ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﺩَﺍﺀِ ﺍﻟﺼَّﻠَﻮَﺍﺕِ، ﻟِﺄَﻥَّ ﺇﻧْﻘَﺎﺫَ ﺍﻟْﻐَﺮْﻗَﻰ ﺍﻟْﻤَﻌْﺼُﻮﻣِﻴﻦَ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺃَﻓْﻀَﻞُ ﻣِﻦْ ﺃَﺩَﺍﺀِ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓِ، ﻭَﺍﻟْﺠَﻤْﻊُ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟْﻤَﺼْﻠَﺤَﺘَﻴْﻦِ ﻣُﻤْﻜِﻦٌ ﺑِﺄَﻥْ ﻳُﻨْﻘِﺬَ ﺍﻟْﻐَﺮِﻳﻖَ ﺛُﻢَّ ﻳَﻘْﻀِﻲ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓَ
Baca Juga: Tumbangkan Wakil Jepang, Fajar-Rian Amankan Kemenangan Kedua di Fase Grup BWF World Tour Final 2022
“Mendahulukan menyelamatkan orang-orang yang tenggelam, dari pada melaksanakan shalat. karena menyelamatkan nyawa orang yang tenggelam, lebih utama disisi Allah daripada melaksanakan shalat. sementara menggabungkan antara dua maslahat masih memungkinkan, dengan cara menyelamatkan orang yang tenggelam dulu, kemudian mengqadha’ shalat.”
Sehingga saat terjadi gempa bumi maka harus didahulukan untuk menjaga keselamatan terlebih dahulu. Sebab dikhawatirkan bangunan akan hancur dan menyebabkan adanya korban.***
Sentimen: netral (47.1%)