Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM, pembunuhan
Dissenting Opinion, Hakim Tetap Bebaskan Pelanggar HAM Berat Paniai
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
MAJELIS Hakim Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/12) menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa tunggal perkara pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, Isak Sattu, tepat delapan tahun kejadian di Paniai.
"Menyatakan terdakwa Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua," ujar hakim Sutisna Sawati saat membacakan putusan. Sidang dipimpin dua hakim karir, Sutisna Sawati dan Abdul Rahman Karim, serta tiga hakim ad hoc yaitu Siti Noor Laila, Robert Pasaribu dan Sofi Rahma Dewi.
Hakim Sutisna juga membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memberikan hak pemulihan nama baiknya. Serta menetapkan barang bukti yang ada tidak berlaku lagi.
Meski dibebaskan, sempat terjadi perbedaan pendapat (Dissenting opinion) di antara lima majelis hakim. Dua hakim menyebutkan, jika terdakwa yang saat kejadian 8 Desember 2014 berstatus sebagai Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 1705/Paniai sesuai dengan dakwaan kesatu, menyebutkan tidak ada pengendalian secara patut dan telah memenuhi salah satu unsur berupa pembunuhan, dan terjadi pola kekerasan yang sama.
"Majelis hakim menimbang karena telah terjadi korban jiwa dan sudah terbukti melakukan tindak pidanan menurut hukum, maka hakim ad hoc menyatakan dakwaan satu dan kedua terpenuhi," jelas hakim Sofi.
Sedangkan tiga hakim lainnya mengambil pertimbangan pada unsur komando militer. Sebagai komandan militer dalam dakwaan ke satu sebagaimana yang dipertimbangkan di dalam unsur komandan militer, dan dalam dakwaan kedua unsur komandan militer tidak terpenuhi.
"Maka majelis hakim berpendapat bahwa seseorang yang tidak bertindak sebagai komandan militer tidak terpenuhi. Dan menimbang, karena salah satu unsur tidak terpenuhi maka unsur sepenuhnya tidak dipertimbangkan lagi. Maka terdakwa disebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM sebagaimana di dakwaan satu dan dakwaan kedua sehingga terdakwa harusnya dibebaskan dari dakwaan tersebut," urai hakim.
Baca juga: Hakim Kasus Paniai: Saksi TNI/Polri Tutupi Fakta untuk Hindari Ancaman Pidana
Sebelumnya, Isak Sattu dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam perkara tersebut. Jaksa menyebutkan, pada 7 dan 8 Desember 2014, Danramil 1705-02/Enarotali tidak ada di Paniai dan terdakwa sempat dimintai izin serta meminta Pabung untuk melihat-melihat pasukan.
Dakwaan pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b jo Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dakwaan kedua, karena dakwaan bersifat komulatif, yaitu sesuai Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Atas putusan hakim tersebut, meski diberi kesempatan untuk mengajukan banding atau kasasi Jaksa Erryl Prima Poetra Agus menyebutkan masih pikir-pikir dulu untuk upaya hukum lanjutan.
Sidang pelanggaran HAM berat Paniai sendiri berlangsung 15 kali, mulai 21 September 2022, dengan mengahdirkan 36 orang saksi terdiri dari 12 unsur polri, 13 TNI, enam saksi ahli dan lima warga sipil. Tapi untuk warga sipil, hanya dua yang hadir di sidang, tiga lainnya hanya pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP). (P-5)
Sentimen: negatif (98.5%)