Sentimen
Negatif (100%)
9 Des 2022 : 02.15
Informasi Tambahan

Institusi: Dewan Pers

Kab/Kota: Sukabumi, Cianjur

11 Pasal di UU KUHP Jadi Sorotan, Wartawan dan Content Creator Kini Terancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

9 Des 2022 : 02.15
11 Pasal di UU KUHP Jadi Sorotan, Wartawan dan Content Creator Kini Terancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

AYOBANDUNG.COM - Sebanyak 11 pasal dalam UU KUHP yang baru saja disahkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu wajib menjadi sorotan para wartawan dan pembuat konten atau content creator.

Diketahui, pengesahan RKUHP menjadi UU KUHP dilakukan pada sidang paripurna pada Selasa, 6 Desember 2022 oleh DPR RI.

Dewan Pers pun ikut memberikan tanggapan soal disahkannya RKUHP menjadi UU KUHP tersebut.

Baca Juga: Kabar Gembira! CPNS 2023 Tinggal Menunggu Sinyal, Ini Formasi Terbaru untuk Lulusan SMA dan Lulusan S1

Menurut Dewan Pers, ada sejumlah pasal yang dianggap ancaman bagi pelaku pers seperti content creator dan juga wartawan.

Apalagi disahkannya UU KUHP juga tak melibatkan partisipasi masyarakat, termasuk pelaku pers.

"Sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman," kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dalam rilis yang diterima AyoBandung.com.

Padahal peranan pers di masyarakat cukup krusial, sehingga para pelaku pers dinilai cukup terancam dengan adanya sejumlah pasal yang memojokkan.

Baca Juga: Lesti Kejora dan Rizky Billar Diisukan Akan Pindah ke Jepang? Ini Kata Bobby Rahman Kakak Billar

"Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP," tambahnya.

Di sisi lain, wartawan sebagai pelaku pers juga memerlukan perlindungan untuk menjalankan tugasnya membagikan informasi kepada masyarakat.

Berikut ini pasal-pasal yang dianggap mengancam tugas pers dalam UU KUHP yang baru saja disahkan:

Baca Juga: Gempa Sukabumi Tak Berdampak ke Cianjur, Begini Penjelasan BMKG

1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap. Siaran Pers Dewan Pers: UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

10.Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

11.Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Baca Juga: Diputuskan Pekan Depan, Kuasa Hukum Minta Doni Salmanan Dibebaskan

Dengan adanya pasal yang cukup mengancam itu, tugas pokok pers untuk kontrol sosial pun tak bisa leluasa, sehingga pelaku pers dapat kehilangan kemerdekaannya.

Padahal Dewan Pers sudah pernah mengajukan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHP atas pasal-pasal krusial tersebut.

Namun rupanya permintaan Dewan Pers tak mendapatkan umpan balik dari pemerintah.***

Sentimen: negatif (100%)