Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: covid-19
Tokoh Terkait
Bos BI Minta Kenaikan UMP Tak Terlalu Tinggi, Kok Gitu Sih?
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memutuskan untuk mengubah perhitungan penetapan upah minimum (UMP) 2023, dengan kenaikan maksimal 10%. Namun, Bank Indonesia (BI) meminta kenaikan UMP tidak terlalu tinggi. Apa alasannya?
Pemerintah lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18/2023 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 menetapkan, kenaikan UMP maksimal 10% untuk tahun 2023.
Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menghimbau agar kenaikan upah buruh tidak terlalu tinggi. Sebab hal itu dapat menjadi salah satu penyebab peningkatan inflasi.
Kendati demikian, Perry tidak menyebut secara spesifik berapa kenaikan upah buruh yang ideal. Yang pasti kata dia peningkatan upah buruh yang terlalu tinggi akan memicu kenaikan harga barang yang akan membuat inflasi meningkat.
"Upah buruh ini jangan terlalu naik berlebihan, sehingga itu (inflasi sesuai target 3% plus minus 1%) betul-betul bisa dilakukan," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR pekan lalu, dikutip Senin (28/11/2022).
Seperti diketahui, inflasi Indonesia pada Oktober 2022 tercatat sebesar 5,71% (year on year/yoy), turun dari bulan sebelumnya yang sebesar 5,95% (yoy).
Meski realisasi inflasi Oktober 2022 berhasil ditekan di bawah perkiraan BI yang sebesar 6,1%, namun angka tersebut masih di atas sasaran inflasi BI.
Sementara, BI dalam Rencana Anggaran Tahunan Bank Indonesia (RATBI) memperkirakan inflasi akan turun ke level 3,61%.
Adapun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, kondisi sosial ekonomi masyarakat di tanah air masih belum pulih dari pandemi Covid-19. Ditambah adanya ketidakpastian ekonomi global yang menekan laju ekonomi nasional.
Dari kondisi itu menurut Ida, struktur ekonomi Indonesia yang disumbang paling besar dari konsumsi masyarakat, harus menjaga daya beli masyarakat. Sehingga perlu mengakomodasi perubahan perhitungan upah minimum di 2023.
Mempertimbangkan hal tersebut, lanjut Ida, pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum 2023. Dengan pertimbangan daya beli masyarakat yang diwakili variabel tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
"Produktivitas dan perluasan kesempatan kerja merupakan dua indikator yang dipandang dapat mewakili dua unsur baik pekerja maupun buruh dan pengusaha," tuturnya.
Ida menjelaskan rumusan penetapan upah minimum adalah penjumlahan antara inflasi dan perkalian pertumbuhan ekonomi dengan alfa. Inflasi yang dimaksud tingkat provinsi dihitung dari periode September tahun sebelumnya ke periode September tahun berjalan.
Sedangkan alfa adalah indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, dalam rentang 0,10 - 0,30. Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
[-]
-
Pengusaha Mulai Bahas kenaikan UMP Tahun Depan, Naik Berapa?
(haa/haa)
Sentimen: negatif (61.5%)