Sentimen
Positif (98%)
7 Des 2022 : 21.17
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: Teroris

Terpidana Bom Bali 1 Umar Patek Bebas Bersyarat

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

7 Des 2022 : 21.17
Terpidana Bom Bali 1 Umar Patek Bebas Bersyarat

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus Bom Bali 1 Hisyam bin Alizein alias Umar Patek menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Rika Aprianti mengatakan, Umar saat ini menyandang status Klien Pemasyarakatan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya.

“Pada hari ini 7 Desember 2022, Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas  Kelas I Surabaya, dengan Program Pembebasan Bersyarat,” kata Rika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/12/2022).

Rika menuturkan, meski telah dinyatakan bebas bersyarat, Umar harus mengikuti program bimbingan pada Bapas Surabaya hingga 29 April 2030.

Baca juga: Australia Kecewa soal Remisi Umar Patek, Ditjen Pas: Kami Salah jika Tak Penuhi Hak Warga Binaan


Menurutnya, jika sejak dibebaskan hingga batas waktu tersebut Umar melakukan pelanggaran, status bebas bersyaratnya akan ditangguhkan.

“Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut,” ujar Rika.

Rika mengatakan, bebas bersyarat merupakan hak yang diberikan Ditjen Pas kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Di antara syarat itu adalah telah menjalani dua pertiga masa hukuman, berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan risiko. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

“Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI,” kata Rika.

Baca juga: Apa Itu Program Deradikalisasi Teroris, Seperti yang Dijalani Umar Patek Pelaku Bom Bali?

Selain itu, kata Rika, Umar Patek juga telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror agar mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Telah direkomendasikan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88),” kata Rika.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (98.4%)