Sentimen
Positif (44%)
8 Des 2022 : 13.21

Soal Dana Pusat Didepositokan Pemkab Humbahas, Kepala BPKPD: Tudingan Ketua DPRD Itu Hoaks

8 Des 2022 : 13.21 Views 1

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Soal Dana Pusat Didepositokan Pemkab Humbahas, Kepala BPKPD: Tudingan Ketua DPRD Itu Hoaks

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), John Harry Marbun menegaskan, apa yang disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Humbahas, Ramses Lumbangaol soal dana transfer dari pemerintah pusat sebagai pendapatan Pemkab Humbahas namun didepositokan dulu di beberapa bank itu adalah hoaks, dan fitnah.

Hal itu diungkap John Harry Marbun, saat ditanya wartawan diruang kerjanya, Kantor BKPD. ” Itu tidak benar, dan fitnah, kita depositokan dulu,” kata John, Senin (5/12).

John mengatakan, selama ini kebijakan Pemerintah Humbahas mendepositokan uang adalah sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa), dan bukan sesuai tudingan Ketua DPRD yang dinilainya sudah membuat keonaran. Dari silpa itu, justru menguntungkan daerah yang telah mendapat sumber pendapatan. Dimisalkannya, pada September tahun 2022 sebelum digunakan APBD Perubahan. Pada pendapatan dari deposito dengan nilai penempatan uang Rp100 miliar. Dari penempatan uang tadi, pemerintah mendapatkan bunga Rp250 juta atau 3 persen.

“Dari bunga deposito itu tadi langsung ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD ) dan dapat dilihat pada Rekening koran setiap bulannya,” ungkap JH.

Selain deposito, untuk bunga bank dari jasa giro dengan nilai saldo akhir Rp 144.661.035.705,85 mendapatkan bunga Rp 146.989.419,00 atau 1,22 persen. “Jadi menguntungkan daerah. Bunga deposito dan jasa giro ini tadi menjadi sumber pendapatan. Dari sumber pendapatan itu, juga diketahui oleh DPRD karena dibahas bersama-sama pada saat pembahasan APBD dan disepakati menjadi sumber pendapatan,” tambahnya.

Lebih lanjut, John menegaskan, selama ini Pemerintah Humbahas membuat kebijakan adanya dana Silpa didepositokan karena sesuai aturan yang berlaku.

Ia menyebutkan, semisal PP nomor 39 tahun 2007 tentang pengelolaan uang negara atau daerah, pada pasal 25. Dan, PP nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 131, dan Permendagri 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. “Jadi, ada aturannya mendepositokan uang,” katanya.

Untuk itu, kata John, agar Ketua DPRD menunjukkan bukti bahwasanya Pemkab Humbahas ada melakukan dana transfer dari pemerintah pusat sebagai pendapatan Pemkab Humbahas namun didepositokan dulu di bank.(des/azw)

Sentimen: positif (44.4%)