Sentimen
Negatif (50%)
8 Des 2022 : 23.50

Harap-harap Cemas Jelang Pengumuman Upah Buruh 2023

8 Des 2022 : 23.50 Views 5

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Harap-harap Cemas Jelang Pengumuman Upah Buruh 2023

Jakarta, CNBC Indonesia - Hari ini, Senin (28/11/2022), pemerintah provinsi seharusnya mengumumkan upah minimum (UMP) untuk tahun 2023. Jadwal ini sebenarnya sudah mundur sepekan dari seharusnya 21 November 2021.

Penundaan itu menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada 16 November 2022.

Selain itu, penetapan upah minimum kota/ kabupaten (UMK) tahun 2023 mundur dari seharusnya 30 November 2022 jadi 7 Desember 2022.

-

-

Hal itu karena Permenaker No 18/2022 menetapkan formulasi penetapan kenaikan upah minimum berbeda, khusus untuk tahun 2023. Dengan batas maksimal kenaikan 10%.

Menaker Ida mengatakan, hal itu dilakukan karena formulasi upah minimum mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan belum mengakomodasi kondisi saat ini. Di mana terjadi lonjakan harga-harga kebutuhan pokok, dan dikhawatirkan berlanjut hingga tahun depan.

Kini keputusan upah minimum tahun 2023 ada di tangan masing-masing Gubernur/ Bupati maupun Wali Kota.

"Akan diumumkan oleh Gubernur masing-masing, saat ini kami sedang memantau, dan mengkompilasi," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi kepada CNBC Indonesia, Senin (28/11/2022).

Di mana, kata dia, ada kemungkinan pengumuman dilakukan di waktu berbeda oleh masing-masing provinsi.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz Wuhadji mengatakan sampai saat ini pihaknya masih belum mendapatkan kabar terbaru terkait nilai besaran dari kenaikan UMP Tahun 2023.

"Tidak ada kabar tuh," ucap Adi yang juga Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional


[-]

-

Waduh! Bos Pengusaha Warning Kondisi Bakal Makin Runyam
(dce/dce)

Sentimen: negatif (50%)