Sentimen
Negatif (98%)
8 Des 2022 : 23.46
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Bangkalan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Abdul Latif Imron

Abdul Latif Imron

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Ditangkap KPK

9 Des 2022 : 06.46 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Ditangkap KPK

Reporter: Gatot Wahyu|

Editor: Gatot Wahyu|

Rabu 07-12-2022,18:47 WIB

Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron -ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Bangkalan Abdul Latif ditangkap KPK pada Rabu, 7 Desember 2022.

Abdul Latif merupakan tersangka KPK dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan selain Abdul Latif, pihaknya juga menangkap menangkap beberapa pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Kamaruddin Minta KPK Usut LHKPN Sesjampidsus, Koordinator Jaksa dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jateng

"Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke Kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya, Rabu, 7 Desember 2022.

Sebelum penangkapan, KPK telah memeriksa para tersangka tersebut di Gedung Polda Jatim.

"Hari ini, bertempat di Polda Jatim, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dugaan korupsi di Kabupaten Bangkalan," kata Ali.

Sebelumnya, Ali membenarkan KPK sedang menyidik dugaan suap terkait lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.

BACA JUGA:Kasus Korupsi PT SMS Soal Pengangkutan Batu Bara di Sumsel, Pencairan Uang ke Rekening Terkait Diusut KPK

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/10).

Terkait uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan diinformasikan secara lengkap oleh KPK setelah proses penyidikan dianggap cukup, serta dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Abdul Latif bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan hingga April 2023.

BACA JUGA:Soal Titip Mahasiswa di Unila, KPK Bakal Panggil Mendag Bupati dan Pejabat Lain

Sumber:

Sentimen: negatif (98.4%)