Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Tokoh Terkait
Arifin
Brigadir Yosua Hutabarat
Kuasa Hukum Arif Rachman Sebut Jaksa Paksa Saksi Kenali Bukti CCTV
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Persidangan kasus obstruction of justice perkara kematian Brigadir J dengan terdakwa Arif Rachman Arifin, sempat terjadi debat panas antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan kuasa hukum Arif Rachman, soal saksi yang disebut jaksa menerima barang bukti DVR CCTV dari kliennya.
Perdebatan berawal dari pertanyaan salah satu Jaksa yang isinya pertanyaan kesimpulan yang tidak sesuai fakta, yaitu dimulai pada ‘oke CCTV dari penekanan si Chuck itu bahwa CCTV yang baru atau memang asli dari terdakwa.’
“Kami menyatakan keberatan dengan pertanyaan tersebut, karena tidak ada pernyataan saksi Ariyanto yang menyatakan bahwa dia menerima barang bukti dari terdakwa AR,” kata kuasa hukum Arif Rachman, Junaedi Saibih kepada wartawan, Kamis (8/12).
Saksi yang dihadirkan dalam sidang terdakwa Arif Rachman mestinya adalah Seno selaku Ketua RT Komplek Duren Tiga dan Herry Priyanto selaku saksi ahli digital forensik. Namun keduanya tidak dapat hadir, dan yang muncul adalah Ariyanto selaku pekerja harian lepas (PHL) yang bekerja di Divisi Propam Polri.
“Keterangan saksi Ariyanto adalah saksi mendapat perintah dari Chuck untuk mengambil CCTV dari terdakwa Irfan untuk diserahkan kepada Chuck. Kami juga keberatan ketika JPU memaksakan saksi untuk mengenali bukti DVR tanpa kantong plastik dan diminta memastikan bahwa isi kantong plastik hitam yang diterima saksi adalah DVR yang sama dengan yang ditunjukan di persidangan,” ucap Junaedi.
Menurut Junaedi, saksi Ariyanto sudah berkali-kali menyatakan hanya melihat dan menerima bungkusan kantong plastik hitam tanpa mengetahui isi di dalamnya. Bahkan, Hakim sempat menengahi perdebatan jaksa dan kuasa hukum, seraya menegaskan bahwa saksi hanya melihat kantong plastik hitam serta membolehkan jaksa menunjukan bukti dalam kondisi terbungkus kantong plastik.
“JPU kemudian menunjukan bukti DVR tanpa kantong plastik, sesuai dengan keberatan penasehat hukum yang sudah melihat JPU akan memaksakan saksi untuk mengenali DVR tanpa kantong plastik. Hakim kemudian mempertanyakan. Sebab di awal yang hendak diperlihatkan adalah plastik, bukan kardus. Namun jaksa menjawab plastik itu tidak ada,” papar Junaedi.
Saat itu, jaksa mempertanyakan bentuk dari barang bukti terbungkus plastik kepada saksi Ariyanto, apakah persegi sebagaimana kotak kardus yang diperlihatkan padanya langsung oleh jaksa di persidangan.
“Namun saksi mengatakan tidak tahu apakah bungkusan plastik yang diambilnya benar DVR CCTV. Ia hanya memastikan saat itu bungkusannya berbentuk segi empat. Dia bilang, ‘saya enggak tahu, karena setahu saya di dalam plastik. Bentuk plastik gitu segi empat’,” terang Junaedi mengulas momen panas persidangan.
Dalam persidangan, kuasa hukum Arif Rachman, Marcella Santoso debat dengan JPU saat sidang pemeriksaan saksi Ariyanto. Awalnya, jaksa mengulas momen saksi diperintah mengambil bungkusan plastik hitam tersebut oleh terdakwa Chuck Putranto. “Dia kasih tahu apa isinya?,” tanya jaksa.
“Beliau hanya bilang CCTV aja,” jawab Ariyanto.
“Nggak nanya CCTV dari mana?,” tanya jaksa lagi.
Editor : Dinarsa Kurniawan
Reporter : Muhammad Ridwan
Sentimen: positif (99.2%)