Sentimen
Netral (40%)
7 Des 2022 : 23.53
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Bangkalan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Bupati Bangkalan Abdul Latif Diborgol dan Kenakan Rompi Oranye KPK

8 Des 2022 : 06.53 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Bupati Bangkalan Abdul Latif Diborgol dan Kenakan Rompi Oranye KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron digelandang sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tangan diborgol.

Latif telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Keluar dari ruang penyidik di lantai dua gedung Merah Putih KPK pada Rabu (8/12/2022) pukul 23.39 WIB, Latif dan lima orang lainnya tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan "tahanan KPK".

Baca juga: Bupati Bangkalan Abdul Latif Tiba di KPK, Bawa Koper dan Belum Diborgol

Latif terlihat masih mengenakan kacamata dan peci hitam. Mereka kemudian digiring menuju ruang konferensi pers di lantai satu.

Sebagai informasi, sejauh ini KPK baru mengumumkan Latif sebagai tersangka. Sementara, identitas tersangka lainnya belum dibuka ke publik.

Beberapa waktu lalu, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan pihaknya telah mengajukan cekal terhadap enam orang terkait dugaan lelang jabatan di Pemkab Bangkalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Meski demikian, Ali tidak membeberkan identitas mereka.

Baca juga: Suaminya Ternyata Punya Istri Lain, Perempuan di Bangkalan Dikeroyok Istri Tua dan Ibu Mertua

Terpisah, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Kemenkumham, Achmad Nur Saleh mengatakan, pihaknya telah mencegah enam orang bepergian ke luar negeri.

Mereka adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto, Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim.

Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy.

"Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK,” kata Saleh saat dihubungi awak media, Rabu (26/10/2022).

Mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan kedepan terhitung sejak 13 Oktober 2022 hingga 13 April 2022.

-. - "-", -. -

Sentimen: netral (40%)