Sentimen
Negatif (100%)
8 Des 2022 : 21.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Makasar

Kasus: HAM, penembakan

Partai Terkait

Terdakwa HAM Berat Paniai Divonis Bebas, Korban Surati Komisi HAM PBB

8 Des 2022 : 21.34 Views 5

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

Terdakwa HAM Berat Paniai Divonis Bebas, Korban Surati Komisi HAM PBB

Jakarta -

Terdakwa kasus pelanggaran HAM, Mayor Inf. Purnawirawan Isak Sattu, di Paniai Papua Tengah, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Pihak korban menyatakan keberatan dan menyurati Komisi HAM PBB.

Dilihat detikcom, Kamis (8/12/2022), surat tersebut ditujukan kepada Ketua Komisi Tinggi HAM PBB di Jeneva Swiss. Surat tersebut ditandatangani oleh sembilan orang yang merupakan orang tua, korban, dan pendamping korban.

Dalam surat tersebut, pihak korban menyatakan menolak vonis bebas terhadap Isak Sattu. Beberapa alasan seperti soal pengadilan itu merupakan pengadilan kriminal biasa. Berikut pernyataan dari pihak korban terhadap vonis bebas terdakwa:

-

-

1. Dengan tegas menolak pengadilan HAM Makassar itu disebut pengadilan HAM berat Paniai karena pengadilan Makassar itu pengadilan kriminal biasa.

2. Kami Keluarga korban, korban luka dan pendamping keluarga korban menyatakan bahwa Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Pemerintah Indonesia Belum menyelesaikan.

3. Pemerintah Indonesia mementinkan kepentingan Negara dari pada menghargai keadilan atau mengungkapkan kebenaran di lapangan.

4. Pengadilan Makasar menghadirkan saksi atas nama Naftali Gobai yang berdiri dekat kantor Koramil dikatakan dapat tikam itu tidak benar, karena pada saat terjadi peristiwa penembakan secara rententang dan peluruh keluar dari halaman kantor koramil 753 Paniai Timur sehingga saat peristiwa tidak ada masyarakat yang berani berdiri di depan kantor koramil. Dan terjadi peristiwa di lapangan Karel Gobai tidak ada masyarakat yang di tikam tetapi seluruhnya dapat tembak. Kena popor senjata dan dapat tikam itu hanya tanggal 07 Desember 2014 bukit Togokotu Ipakiya tanah merah.

5. Kami Keluarga Korban 4 siswa dan 17 orang luka-luka dan Pendamping mengatakan mayor Inf (Purn) ISAK SATTU menjatuhkan hukuman 10 tahun atau 20 tahun kami tidak mengakui sebab itu putusan Pengadilan Kriminal Biasa dan tidak sesuai fakta lapangan. Bukan Pengadilan HAM berat.

Kemudian, keluarga korban menyampaikan pernyataan berupa:

1. Kami keluarga korban 4 orang siswa, 17 orang korban luka-luka dan pendamping korban meminta mendesak kepada Komisi Tinggi HAM PBB segera intervensi kemanusian ke tanah Papua untuk melihat dari dekat pelanggaran HAM yang terjadi di tanah Papua

2. Kami juga memohon dengan Hormat kepada Komisi Tinggi Dewan HAM PBB yang kedudukan Jenewa Swiss dapat mendesak kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan penyelidikan ulang Kasus Pelanggaran HAM berat Paniai.

3. Indonesia dan Komnas HAM Republik Indonesia dapat melakukan penyelidikan ulang kasus pelanggaran HAM berat Paniai.

4. Kejaksaan Agung Republik Indonesia dapat melakukan penyelidikan ulang atau membuka dokumen ulang yang mengungkapkan kebenaran.

Seperti diketahui, PN Makassar menjatuhkan vonis bebas kepada Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu. Isak adalah mantan perwira penghubung Kodim 1705/Paniai yang didakwa melakukan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua Tengah.

Dilansir detikSulsel, Kamis (8/12/2022), majelis hakim meminta agar hak-hak terdakwa dipulihkan. Dalam putusannya itu, majelis hakim menilai Isak tak terbukti melakukan pelanggaran HAM berat seperti dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada Rabu (21/9) lalu.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," ujar hakim ketua Sutisno dalam putusannya.

(aik/zap)

Sentimen: negatif (100%)