Sentimen
Negatif (100%)
8 Des 2022 : 21.38
Informasi Tambahan

Grup Musik: BLACKPINK

Institusi: Dewan Pers

Kab/Kota: bandung

Kasus: korupsi

UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi, Media Diambang Kelumpuhan

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

8 Des 2022 : 21.38
UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi, Media Diambang Kelumpuhan

AYOBANDUNG.COM - Media diambang kelumpuhan seyelah UU KUHP disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada, Selasa 6 Desember 2022 di Jakarta.

Keputusan untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi UU KUHP menuai kekecewaan dari Dewan Pers.

Pasalnya, keputusan itu diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers.

Baca Juga: Dengan Vokalis Baru Band Caffein Asal Bandung Siap Eksis Lagi dan Rilis Single

Mengingat masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan.

Setidaknya, ada 11 pasal dalam UU KUPH ang berpotensi mengkiriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers. Berikut rinciannya.

1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Pengakuan Terkini Yessy 'Sertifikat Rumah', Ryan Dono Ancam Beberkan soal Masa Kelam, Pernah Hamil Duluan?

3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap. Siaran Pers Dewan Pers: UU KUHP Mengancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan.

Baca Juga: Kunjungi Tambang Emas Freeport, Sri Mulyani Bagikan Momen Tak Terlupakan Ini

7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

10.Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

Baca Juga: Konser BLACKPINK di GBK Bulan Maret 2023 Akan Tetap Diselenggarakan, Pihak Promotor Rilis Kabar Terbaru

11.Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Menanggapi hal itu, Arif Zulkifli selaku Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers ikut buka suara.

"Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi," ujar Arif Zulkifli dalam rilis yang diterima AYOBANDUNG.COM.

Arif menambahkan, ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: 11 Pasal di UU KUHP Jadi Sorotan, Wartawan dan Content Creator Kini Terancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

Padahal unsur penting berdemokrasi adalah dengan adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

Pers sebagai pilar demokrasi yang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi yang bermakna akan lumpuh karena berhadapan dengan ancaman kriminalisasi oleh pasal-pasal UU KUHP.***

Sentimen: negatif (100%)