Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: mayat
Tokoh Terkait
Ismail Bolong
Ismail Bolong Berbaju Tahanan, Total 3 Tersangka di Kasus Tambang Ilegal Kaltim
Jurnas.com Jenis Media: News
Syafira | Kamis, 08/12/2022 14:39 WIB
Ismail Bolong berbaju tahanan. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Tiga tersangka dalam kasus tambang ilegal Ismail Bolong telah ditetapkan oleh Penyidik Bareskrim Polri. Kasus yang sempat heboh di jagad mayat ini menjadi perhatian publik.
"Rangkaian kegiatan tersebut dilakukan oleh tiga orang tersangka," singkat Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, Jakarta, Kamis (8/12/2022).
Dikatakan Nurul, tersangka pertama yakni BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal. Kemudian, tersangka kedua, RP sebagai kuasa Direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP.
"Dan untuk selanjutnya IB (Ismail Bolong) yang berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan," urai Nurul.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar serta Pasal 55 ayat (1) KUHP," jelas Nurul.
Ismail Bolong sendiri telah mengenakan baju tahanan kepolisian berwarna orange saat dirinya berstatus tersangka dan langsung ditahan.
TAGS : Ismail Bolong Baju Tahanan Tambang Ilegal
Sentimen: negatif (100%)