Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan, Paris
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Banyak Pasal Tak Punya Logika Hukum!
Rilis.id Jenis Media: Nasional
RILISID, Jakarta — Advokat senior, Hotman Paris Hutapea, mengkritik pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang oleh politikus DPR RI dan pemerintah dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/12/2022) lalu,
Melalui video di akun Instagramnya, Hotman membeberkan banyaknya pasal-pasal di dalam KUHP yang bermasalah karena tidak mengandung logika hukum, bahkan di zaman modern saat ini.
"Terlalu banyak pasal-pasal dalam KUH Pidana yang Anda sahkan itu banyak tidak mengandung logika hukum sama sekali dan kewajaran di zaman modern ini," ujar Hotman seperti dikutip dari video yang diunggah di akun media sosialnya tersebut, Kamis (8/12/2022).
"Saya yang sudah praktik hukum hampir 40 tahun sangat tidak mengerti di era modern ini masih produk hukum seperti itu," imbuhnya.
Bikin Turis Mancanegara Takut
Hotman kemudian menyoroti salah satu pasal yang bisa berdampak atas penerapan KUHP baru itu adalah turis mancanegara jadi takut untuk datang ke Indonesia. Dia juga menyinggung rakyat Indonesia yang terimbas dari kebijakan tersebut.
"Para anggota DPR lihat tuh, gonjang di mana-mana para turis segan datang ke Indonesia dan akhirnya rakyatlah yang secara ekonomi yang menanggung akibat perbuatan saudara-saudara," tegas Hotman.
Oleh karenanya, ia meminta agar KUHP yang baru saja disahkan itu untuk segera dibatalkan.
"Kasihan rakyat. Batalkan itu. Rakyat yang akan menanggung akibatnya. Ekonomi Indonesia akan menanggung akibatnya," Hotman mengingatkan.
Selain itu, ia juga menyindir bahwa sebagian besar anggota DPR yang mengesahkan RKUHP tersebut bukanlah ahli hukum pidana. Padahal, menurut Hotman, KUHP itu sendiri penuh dengan analisa dan muatan filsafat hukum yang sangat dalam.
Untuk diketahui, DPR RI resmi mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang pada Selasa (6/12/2022). Pengesahan dilakukan di tengah penolakan publik yang menilai KUHP baru itu memuat banyak pasal kontroversial dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) hingga kebebasan berpendapat.
Sentimen: positif (66.5%)