Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Batang, Serdang, Deliserdang
Jaga Kondusifitas Jelang Nataru, Penertiban Bumper Sibolangit Ditunda
Sumutpos.co Jenis Media: News
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menunda sementara penertiban bangunan di lahan bumi perkemahan (Buper) Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Menurut Kepala Satpol PP Sumut, Mahfullah Daulay penertiban akan dijadwalkan ulang pada Januari 2023.
“Seharusnya batas waktu eksekusi dari penertiban itu semuanya di Bulan Desember. Namun, kita tunda sampai bulan Januari 2023,” kata Mahfullah kepada wartawan di Lapangan Astaka di Jalan William Iskandar/Jalan Pancing, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (7/12).
Mahfullah menjelaskan pada Desember ini, bertempat dengan Natal dan Tahun Baru (Nataru), sehingga untuk menjaga kondusifitas saat perayaan keagamaan tersebut. “Kita memperhatikan rekan-rekan kita yang merayakan Natal dan Tahun Baru. Kita tidak ingin penertiban tersebut menjadi sesuatu hal yang merusak suasana dari pertalian saudara kita maka akan kita lanjutkan nantinya di Januari,” sebut pria yang akrab disapa dengan Ipunk ini.
Ipunk mengungkapkan, pihaknya masih terus melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat memilik bangun di Bumper tersebut, untuk dapat bisa membongkar sendiri dengan waktu yang sudah ditetapkan melalui surat peringatan disampaikan. “Kepada penggarap kami berharap rentang waktu ini bisa digunakan untuk alih fungsi, sehingga tidak tergopoh-gopoh nantinya. Kita ingin semuanya sadar, tidak ada pemerintah yang menertibkan tanpa menggunakan dasar. Semuanya aset pemerintah yang akan kita tertibkan untuk masyarakat Sumut,” jelas Ipunk.
Ipunk juga menjelaskan, ada beberapa aset Pemerintah Provinsi Sumut yang sudah memasuki jadwal eksekusi pada Desember 2022. Di antaranya Buper Sibolangit dan lokasi pembangunan Sport City di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. “Kita ada beberapa yang sudah fase sosialisasi sekaligus penertiban. Kita manfaatkan situasi yang ada ini untuk menyadarkan seluruh penggarap dan pengelola yang secara ilegal agar mereka bisa mengerti dan meninggalkan lokasi tersebut. Artinya kita memberikan lagi tambahan waktu untuk menghormati Bulan Desember ini,” kata Ipunk.
Ipunk mengimbau masyarakat berada di dua lokasi itu, bisa diajak kerja sama. Bila tidak pihak Satpol PP Sumut bersama tim gabungan TNI/Polri akan melakukan penertiban secara paksa. “Kemarin Kapolda sudah memfasilitasi kami rapat koordinasi yang dihadiri KPK, Bupati Deliserdang dan seluruh forkopimda yang akan terlibat dalam penertiban. Artinya kegiatan ini akan tetap dilaksanakan tapi karena memperhatikan di Desember adalah bulan yang sakral, banyak hari sakral di sini jadi kita ingin di Sumut ini suasananya damai,” tutur Ipunk. (gus)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menunda sementara penertiban bangunan di lahan bumi perkemahan (Buper) Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Menurut Kepala Satpol PP Sumut, Mahfullah Daulay penertiban akan dijadwalkan ulang pada Januari 2023.
“Seharusnya batas waktu eksekusi dari penertiban itu semuanya di Bulan Desember. Namun, kita tunda sampai bulan Januari 2023,” kata Mahfullah kepada wartawan di Lapangan Astaka di Jalan William Iskandar/Jalan Pancing, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (7/12).
Mahfullah menjelaskan pada Desember ini, bertempat dengan Natal dan Tahun Baru (Nataru), sehingga untuk menjaga kondusifitas saat perayaan keagamaan tersebut. “Kita memperhatikan rekan-rekan kita yang merayakan Natal dan Tahun Baru. Kita tidak ingin penertiban tersebut menjadi sesuatu hal yang merusak suasana dari pertalian saudara kita maka akan kita lanjutkan nantinya di Januari,” sebut pria yang akrab disapa dengan Ipunk ini.
Ipunk mengungkapkan, pihaknya masih terus melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat memilik bangun di Bumper tersebut, untuk dapat bisa membongkar sendiri dengan waktu yang sudah ditetapkan melalui surat peringatan disampaikan. “Kepada penggarap kami berharap rentang waktu ini bisa digunakan untuk alih fungsi, sehingga tidak tergopoh-gopoh nantinya. Kita ingin semuanya sadar, tidak ada pemerintah yang menertibkan tanpa menggunakan dasar. Semuanya aset pemerintah yang akan kita tertibkan untuk masyarakat Sumut,” jelas Ipunk.
Ipunk juga menjelaskan, ada beberapa aset Pemerintah Provinsi Sumut yang sudah memasuki jadwal eksekusi pada Desember 2022. Di antaranya Buper Sibolangit dan lokasi pembangunan Sport City di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. “Kita ada beberapa yang sudah fase sosialisasi sekaligus penertiban. Kita manfaatkan situasi yang ada ini untuk menyadarkan seluruh penggarap dan pengelola yang secara ilegal agar mereka bisa mengerti dan meninggalkan lokasi tersebut. Artinya kita memberikan lagi tambahan waktu untuk menghormati Bulan Desember ini,” kata Ipunk.
Ipunk mengimbau masyarakat berada di dua lokasi itu, bisa diajak kerja sama. Bila tidak pihak Satpol PP Sumut bersama tim gabungan TNI/Polri akan melakukan penertiban secara paksa. “Kemarin Kapolda sudah memfasilitasi kami rapat koordinasi yang dihadiri KPK, Bupati Deliserdang dan seluruh forkopimda yang akan terlibat dalam penertiban. Artinya kegiatan ini akan tetap dilaksanakan tapi karena memperhatikan di Desember adalah bulan yang sakral, banyak hari sakral di sini jadi kita ingin di Sumut ini suasananya damai,” tutur Ipunk. (gus)
Sentimen: positif (50%)