Sentimen
Negatif (100%)
8 Des 2022 : 10.20
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: pembunuhan, kekerasan seksual, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Newstagar

Newstagar

Penasihat Hukum Putri Candrawati Kekeuh Ingin Sidang Dilakukan Tertutup, Ini Keputusan Hakim!

8 Des 2022 : 17.20 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Penasihat Hukum Putri Candrawati Kekeuh Ingin Sidang Dilakukan Tertutup, Ini Keputusan Hakim!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Penasihat hukum Putri Candrawati tetap bersiteguh meminta sidang dilakukan secara tertutup kepada Majelis Hakim.

Putri Candrawati dan Ferdy Sambo melakukan sidang pada Selasa, 6 Desember 2022 dengan menghadirkan saksi anak-anak buahnya.

Putri Candrawati dan Ferdy Sambo sama-sama menggunakan baju berwarna putih dan celana hitam.

Baca Juga: Ferdy Sambo Ditelepon Putri Candrawati Usai Pelecehan Seksual Brigadir J, Minta Sang Suami Lakukan Hal Ini

Pada sidang hari itu, Putri Candrawati yang diwakilkan oleh tim penasihat hukumnya meminta untuk sidang dilakukan secara tertutup.

Penasihat hukum pada tanggal 27 Oktober 2022 sempat mengajukan permohonan tersebut kepada Majelis Hakim.

“Pada tanggal 27 Oktober 2022 kami mengajukan permohonan kepada yang mulia majelis hakim,” kata penasihat hukum dikutip dari akun TiTok @dioysius Rabu, 7 Desember 2022.

“Dan kami tindaklanjuti tanggal 6 Desember mengenai permohonan agar pemeriksaan ibu Putri sebagai saksi maupun terdakwa dilakukan secara tertutup yang mulia,” lanjutnya.

Baca Juga: Kuat Maruf Mengaku Bopong Putri Candrawati ke Kamar, Berbeda dengan Keterangan Susi: Lho Terus Gimana?

Hal tersebut dikarenakan Putri Candrawati mengaku sebagai korban dari tindak kekerasan seksual.

“Karena menyangkut tindak kekerasan seksual,” tambahnya.

Mendenger permohonan tersebut, hakim Wahyu Iman Santoso memberikan tanggapannya dan berkata bahwa Majelis Hakim tidak dapat mengabulkan permohonannya.

Lantaran, apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu tindak pidana pembunuhan berencana bukan asusila.

Baca Juga: Kombes Susanto Salahkan Ferdy Sambo karena Masa Depannya Keluarganya Hancur: Keluarga Kami Malu, Kami Paranoid

“Mengenai tertutup kami tidak bisa mengabulkan karena terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tindak pidana pembunuhan berncana dan bukan asusila,” kata hakim.

Hakim Wahyu pun meminta kepada pers dan audiens yang ada di dalam ruangan untuk lebih selektif mengenai kasus tersebut.

“Bahwa di dalam tindak pidana tersebut ada asusila itu merupakan kebetulan dan kita mungkin meminta teman-teman pers maupun teman-teman pengunjung untuk lebih selektif,” tambahnya.

Namun, tim penasihat hukum Putri Candrawati menerangkan soal dasar hukum mengenai perempuan korban kekerasan seksual yang bisa dilakukan secara tertutup.

Baca Juga: Kesaksian Bharada E, Sikap Ferdy Sambo Berubah Semenjak Brigadir J Kawal Putri Candrawati Pergoki Si Cantik

Hal itu tertuang dalam Mahkamah Agung Republik Indonesia masyarakat pemantau peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Australia Indonesia Partnership of Justice yang diterbitakan pada tahun 2017.

“Saksi yang memberikan keterangan terakit kekerasa seksual dapat dilakukan pemeriksaannya secara tertutup itu dasar hukumnya ada yang mulia,” kata penasihat hukum Putri Candrawati.

Akan persoalan tersebut, hakim akhirnya meminta pertimbangan dengan menjadwalkan ulang sidang sebagai saksi bagi Putri Candrawati.

Sidang yang dilakukan hari ini, Rabu 7 Desember 2022 akan menghadirkan Ferdy Sambo sebagai sakdi, sedangkan istrinya pada Senin,12 Desember 2022.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Putri Candrawati Diduga Birahi Ingin Dimanja dan Menggoda Brigadir J

“Kalau begitu kita ubah dulu untuk besok yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu baru hari Senin kita jadwalkan untuk saudara Putri Candrawati,” ujar hakim Wahyu.***

Sentimen: negatif (100%)