Sentimen
8 Des 2022 : 08.42
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Serdang
Kasus: Narkoba
Pangdam Bukit Barisan Minta Anggota Pembawa Ekstasi dan Sabu Dihukum Militer
8 Des 2022 : 15.42
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Medan: Panglima Komando Daerah Militer I/ Bukit Barisan, Mayjen Achmad Daniel Chardin, meminta dua oknum anggota TNI yang ditangkap di kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, dihukum dalam peradilan militer.
Dua anggota tersebut ditangkap polisi lantaran diduga terlibat peredaran narkoba dengan barang bukti 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi pada Minggu, 4 Desember 2022.
"Kalau terbukti, pecat itu terlalu ringan. Pecat itu hanya sanksi administrasi sebagai hukuman tambahan. Hukum militer itu jauh lebih berat daripada hukuman sipil," Kata Achmad Daniel dalam ketarangan pers, Selasa malam, 6 Desember 2022.
Baca: 40 Ribu Butir Ekstasi dan 80 Kg Sabu Disita dari 2 Prajurit TNI AD
Daniel menjelaskan kasus ini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak Pomdam. Dia memastikan kasus narkoba masuk dalam 7 pelanggaran berat bagi prajurit.
"Adapun kronologis kasus narkoba yang dilakukan 2 oknum TNI. Di mana Pratu RH dan Sertu YT ditangkap Mabes Polri di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang," jelasnya.
Sebelumnya sebanyak dua prajurit TNI AD, Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan, dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif/7 Rimba Raya, ditangkap terkait kasus narkoba. Dari kedua prajurit itu ditemukan barang bukti ekstasi dan sabu.
"Ekstasi 40.000 (butir) dan sabu LK 80 kg (dalam proses penghitungan tepatnya oleh Polda Sumut)," kata Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Desember 2022.
++
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Dua anggota tersebut ditangkap polisi lantaran diduga terlibat peredaran narkoba dengan barang bukti 75 kilogram sabu dan 40.000 butir pil ekstasi pada Minggu, 4 Desember 2022.
"Kalau terbukti, pecat itu terlalu ringan. Pecat itu hanya sanksi administrasi sebagai hukuman tambahan. Hukum militer itu jauh lebih berat daripada hukuman sipil," Kata Achmad Daniel dalam ketarangan pers, Selasa malam, 6 Desember 2022.
Baca: 40 Ribu Butir Ekstasi dan 80 Kg Sabu Disita dari 2 Prajurit TNI AD
Daniel menjelaskan kasus ini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak Pomdam. Dia memastikan kasus narkoba masuk dalam 7 pelanggaran berat bagi prajurit.
-?
- - - -"Adapun kronologis kasus narkoba yang dilakukan 2 oknum TNI. Di mana Pratu RH dan Sertu YT ditangkap Mabes Polri di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang," jelasnya.
Sebelumnya sebanyak dua prajurit TNI AD, Sertu Yalpin Tarzun, Ba Kodim 0208/Asahan, dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif/7 Rimba Raya, ditangkap terkait kasus narkoba. Dari kedua prajurit itu ditemukan barang bukti ekstasi dan sabu.
"Ekstasi 40.000 (butir) dan sabu LK 80 kg (dalam proses penghitungan tepatnya oleh Polda Sumut)," kata Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo saat dikonfirmasi, Selasa, 6 Desember 2022.
++
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(DEN)
Sentimen: negatif (98.5%)