Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Surabaya, Tulungagung
Kasus: HAM, Teroris, Bom bunuh diri
Tokoh Terkait
Bebas Bersyarat, Umar Patek Wajib Ikut Pembimbingan hingga 2030
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Terpidana kasus bom Bali I, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek bebas bersyarat pada Rabu (7/12), setelah menjalani dua pertiga masa hukuman kurungan penjara.
"Pada hari ini 7 Desember 2022, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan program pembebasan bersyarat," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (7/12).
Baca Juga
Kunjungi Tulungagung, Kepala BNPT Temui Umar Patek dan Ingatkan Bahaya Internet
Rika menjelaskan, status Umar Patek beralih dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan Bapas Surabaya. Umar Patek juga wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030.
"Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," ujarnya.
Program pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Umar Patek, kata Rika, merupakan hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif.
Baca Juga
Polisi Selidiki Pesan Provokatif di Motor Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar
Beberapa di antaranya, sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukan penurunan risiko. Syarat-syarat itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Selain itu, Rika melanjutkan, pembebasan bersyarat Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88).
"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Kepala BNPT Sebut Tidak Mudah Baca Pemikiran Pelaku Terorisme
Sentimen: positif (49.8%)