Sentimen
Negatif (100%)
8 Des 2022 : 07.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Bogor

Tokoh Terkait

Siasat Dua Wanita Pakai Facebook Rekrut TKW Ilegal Kini Dibekuk

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

8 Des 2022 : 07.00
Siasat Dua Wanita Pakai Facebook Rekrut TKW Ilegal Kini Dibekuk
Bogor -

Polisi membongkar penyelundupan tenaga kerja wanita (TKW) ilegal di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. dua orang wanita tersangka pengiriman TKW ilegal ini diketahui merekrut calon TKI melalui situs jejaring sosial Facebook.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi melalui layanan telepon 110. Seorang korban berinisial SS meminta bantuan polisi setelah dibawa pelaku ke rumah tersangka di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Dalam kasus ini polisi menangkap dua orang wanita inisial L dan D. Kedunya ditangkap di lokasi terpisah di Kabupaten Bogor pada Minggu (4/12/2022).

-

-

"Dari hasil pemeriksaan, berkembang pada satu tersangka lainnya sehingga ada dua orang tersangka atas dugaan TPPO, juga dugaan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (7/12).

Polisi menangkap 2 orang terkait pengiriman TKW ilegal yang ditampung di Bogor. (Rizky Adha Mahendra/detikcom)

Sejauh ini diketahui sudah ada 20 wanita yang direkrut sebagai TKW ilegal. 16 di antaranya sudah berhasil diberangkatkan ke Malaysia sebagai ART.

Kedua tersangka merekrut korban melalui grup Facebook ART/PRT Bandung yang dibuat akun Gerhana Matahari. Para korban tertarik dengan iming-iming gaji besar.


Berawal dari Laporan Hotline 110

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan kasus ini terungkap setelah pada hari Sabtu (3/12) pukul 00.00 WIB, rumah L didatangi petugas Dinas Ketenagakerjaan dari Bandung. Tersangka L sempat kabur dan membawa keempat korban ke rumah anaknya di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

"Karena ketakutan, korban SS menelepon layanan 110 sehingga dapat diamankan oleh Polsek Parung Panjang," ujar Redhoi Sigiro dalam keterangannya, Selasa (6/12).

L ditangkap pada hari Minggu (4/12), sekitar 12.00 WIB. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 dan atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca informasi lainnya di halaman selanjutnya....

Sentimen: negatif (100%)