Sentimen
8 Des 2022 : 06.29
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Eks Anak Buah Mengeluh ke Ferdy Sambo: Komandan Tega!
8 Des 2022 : 13.29
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Mantan Kepala Biro (Kabiro) Provos pada Divisi Propam Polri Brigjen Benny Ali mengeluh ke mantan atasannya eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Benny mengeluh ikut terdampak dalam rangkaian peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) menggali soal pertemuan keduanya ketika ditempatkan khusus (Patsus) oleh tim khusus (Timsus) Polri. Benny akhirnya mengetahui skenario soal kematian Brigadir J.
"Saudara sempat bertemu secara pribadi dengan FS (Ferdy Sambo) menyatakan 'kok saya dibohongi begini?'," tanya jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 7 Desember 2022.
"Waktu di Mako Brimob saat olahraga, kan kita enggak boleh ketemu. Pada kesempatan olahraga, saya bilang (ke Ferdy Sambo) ‘komandan, komandan tega sudah menghancurkan saya dan keluarga. Termasuk adik-adik kita komandan," ucap Benny Ali.
Benny juga mengatakan ke Ferdy Sambo bahwa perbuatannya telah berdampak pada sejumlah anggota Polri. Ferdy Sambo saat itu sempat meminta maaf dan mengakui kesalahannya.
"Beliau bilang ‘Iya Pak, maafin saya Pak. Gara-gara saya, semuanya seperti ini. Ya nanti saya coba jelaskan kalau abang dan yang lainnya itu tidak bersalah. Semua ini, berita bohong saya, prank saya yang membawa adik-adik semua'," ujar Benny.
"Komandan harus menjelaskan, karena di luar itu beritanya lain komandan. Seolah-olah kita masuk ke dalam persengkokolan," tambah Benny.
Benny dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) menggali soal pertemuan keduanya ketika ditempatkan khusus (Patsus) oleh tim khusus (Timsus) Polri. Benny akhirnya mengetahui skenario soal kematian Brigadir J.
"Saudara sempat bertemu secara pribadi dengan FS (Ferdy Sambo) menyatakan 'kok saya dibohongi begini?'," tanya jaksa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 7 Desember 2022.
-?
- - - -"Waktu di Mako Brimob saat olahraga, kan kita enggak boleh ketemu. Pada kesempatan olahraga, saya bilang (ke Ferdy Sambo) ‘komandan, komandan tega sudah menghancurkan saya dan keluarga. Termasuk adik-adik kita komandan," ucap Benny Ali.
Benny juga mengatakan ke Ferdy Sambo bahwa perbuatannya telah berdampak pada sejumlah anggota Polri. Ferdy Sambo saat itu sempat meminta maaf dan mengakui kesalahannya.
"Beliau bilang ‘Iya Pak, maafin saya Pak. Gara-gara saya, semuanya seperti ini. Ya nanti saya coba jelaskan kalau abang dan yang lainnya itu tidak bersalah. Semua ini, berita bohong saya, prank saya yang membawa adik-adik semua'," ujar Benny.
"Komandan harus menjelaskan, karena di luar itu beritanya lain komandan. Seolah-olah kita masuk ke dalam persengkokolan," tambah Benny.
Benny dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
(LDS)
Sentimen: negatif (99.4%)