Sentimen
Negatif (100%)
8 Des 2022 : 04.15
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kab/Kota: Palu

Kasus: HAM, kumpul kebo

Tokoh Terkait

Media Asing Menyoroti Check-In dapat Berujung Penjara Satu Tahun!

8 Des 2022 : 04.15 Views 12

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Media Asing Menyoroti Check-In dapat Berujung Penjara Satu Tahun!

KNews.id- Sejumlah media asing menyoroti pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selasa (6/12).

Adapun pasal yang paling banyak menyedot perhatian dalam RKUHP yang disahkan tersebut adalah Pasal 411 terkait larangan seks di luar nikah.

Salah satu media Amerika Serikat (AS), CNN, menyoroti kabar tersebut dengan judul “Indonesia bans sex outside marriage as parliament passes sweeping new criminal code”.

Dalam artikel tersebut, CNN menyebutkan bahwa Indonesia sebagai negara dengan angka penduduk Muslim terbesar di dunia telah mengalami peningkatan konservatisme agama dalam beberapa tahun terakhir.

Salah satu contoh yang disebutkan oleh CNN adalah sejumlah aturan yang ditetapkan di Provinsi Aceh, yaitu pelarangan kegiatan judi, larangan alkohol, hingga hukum cambuk bagi pelaku zina dan homoseksualitas.

Menurut CNN, perubahan hukum pidana yang terjadi di Indonesia tidak hanya mengkhawatirkan para pembela Hak Asasi Manusia (HAM), tetapi juga bentuk membungkam kebebasan individu dan memberikan berdampak buruk bagi pariwisata Indonesia.

“Dari sudut pandang kami sebagai pelaku industri pariwisata, undang-undang ini akan sangat merepotkan,” ungkap Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA), Putu Winastra dalam tulisan tersebut, dikutip Selasa (6/12/2022).

Selain CNN, Reuters dan Channel News Asia pun turut menyoroti keputusan ketok palu DPR terkait pengesahan KUHP dalam Rapat Paripurnanya hari ini.

Dalam artikelnya yang berjudul “Indonesia bans sex outside marriage in new criminal code”, Reuters menyoroti dampak yang akan terjadi akibat KUHP larangan seks di luar nikah, yaitu terhadap pariwisata Indonesia. Demikian pula dengan Channel News Asia melalui artikel berjudul “Indonesian parliament approves legislation to outlaw extra-marital sex”.

Reuters mengutip pernyataan Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran yang mengatakan bahwa RKUHP tersebut adalah bentuk kontraproduktif saat ekonomi dan pariwisata Indonesia mulai kembali pulih setelah pandemi.

“Kami sangat menyayangkan pemerintah [yang] menutup mata. Kami sudah menyampaikan keprihatinan kami kepada Kementerian Pariwisata tentang betapa berbahayanya undang-undang ini,” ungkap Maulana, dikutip Reuters.

Tidak hanya itu, Reuters dan Channel News Asia pun juga mengatakan bahwa RKUHP yang disahkan DPR adalah awal dari kematian demokrasi Indonesia. Hal tersebut ditulis berdasarkan pernyataan dari Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI), Citra Referendum.

“Ini bukan hanya kemunduran tetapi kematian bagi demokrasi Indonesia. Prosesnya sama sekali tidak demokratis,” sebut Citra.

Reuters dan Channel News Asia juga memuat tanggapan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam menanggapi kritik terhadap RKUHP yang telah disahkan. “Tidak mudah bagi negara multikultural dan multietnis untuk membuat hukum pidana yang dapat mengakomodasi semua kepentingan.”

Sebelum disahkan pada hari ini, RKUHP Pasal 411 sempat menuai protes dari sejumlah pihak, salah satunya adalah dari pengusaha-pengusaha hotel di Indonesia. Dikhawatirkan, RKUHP yang memberi ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II atau mencapai Rp10 juta ini berpengaruh buruk terhadap sektor pariwisata dan perhotelan.

Salah satu yang dikhawatirkan pengusaha adalah jumlah wisatawan akan ogah datang ke Indonesia dan berpindah wisata ke negara-negara lain, yaitu ke Singapura, Thailand, Malaysia, ataupun Vietnam.

Berdasarkan draf RKUHP versi 30 November 2022 yang dikirimkan jubir RKUHP, Albert Aries, Minggu (4/12/2022), KUHP yang berlaku saat ini adalah sisa peninggalan penjajah Belanda sehingga mencerminkan kultur masyarakat Belanda.

Salah satunya adalah tidak mempermasalahkan sepasang pria dan wanita melakukan hubungan seks di luar nikah atau zina sepanjang saling setuju. Perbuatan zina baru menjadi pidana bila salah satunya sudah menikah atau kedua pasangan itu sudah sama-sama menikah.

Nilai di atas dianggap tidak sesuai dengan norma masyarakat timur sehingga zina dimasukkan delik pidana. Hal itu tertuang dalam Pasal 411 RKUHP:

Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

– Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

– Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Adapun norma baru yang diatur adalah soal kumpul kebo atau hidup serumah tanpa ikatan pernikahan. Di Belanda, hal itu menjadi lumrah dan tercermin dalam KUHP saat ini. Oleh penyusun, hal itu akan diubah menjadi delik pidana sepanjang ada aduan. Namun, ketentuan ini membuat resah pengusaha hotel di Indonesia.

Hal itu tertuang dalam Pasal 412 KUHP yang berbunyi:

Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

– Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

– Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30. (AHM/cnbc)

Sentimen: negatif (100%)