Sentimen
Positif (86%)
7 Des 2022 : 21.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banjarmasin, Pekanbaru

Sudah Ditetapkan, Ini Rincian Tarif Tol Pekanbaru - Bangkinang Rabu, 07/12/2022, 21:17 WIB

8 Des 2022 : 04.17 Views 1

Wartaekonomi.co.id Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News

Sudah Ditetapkan, Ini Rincian Tarif Tol Pekanbaru - Bangkinang
Rabu, 07/12/2022, 21:17 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah pusat melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan besaran tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang (Pekbang). 

Besaran tarif tol dibedakan berdasarkan golongan jenis kendaraan. Rincian tarif Tol Pekbang tertuang dalam SK Menteri PUPR Nomor 1293/KPTS/M/2022.

SK itu khusus mengatur Tol Seksi Pekanbaru-Bangkinang. Seksi ini bagian dari ruas Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukittinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang. 

Berikut rincian tarif Tol Pekbang berdasarkan golongan kendaraan dari Pekanbaru ke Bangkinang maupun sebaliknya : Golongan I : Rp. 33.500, Golongan II : Rp. 50.500, Golongan III : Rp. 50.500, Golongan IV : Rp. 67.000 dan Golongan V : Rp. 67.000

Branch Manager Tol Pekanbaru - Bangkinang PT. Hutama Karya, AA GD Indrayana, Rabu (7/12/2022) mengatakan, meski penetapan tarif sudah keluar, namun pihaknya belum bisa memastikan kapan tarif tol Pekbang tersebut mulai diberlakukan. 

"Belum diterapkan, masih gratis. kami masih menunggu info selanjutnya untuk penetapan tarifnya," katanya. 

Baca Juga: Kisah Agen BRILink Bantu Angkat Ekonomi Keluarga dan Masyarakat di Banjarmasin

Baca Juga: Asal Muasal Presidential Threshold 20 Persen Gegara Kemenangan SBY di Pilpres 2004, Ini Nih Biang Keroknya

Sentimen: positif (86.5%)