Sentimen
Positif (49%)
8 Des 2022 : 02.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bangkalan

Duduk Perkara Bupati Bangkalan Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

8 Des 2022 : 09.20 Views 1

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Duduk Perkara Bupati Bangkalan Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
Jakarta -

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron (RALAI) ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan. Abdul Latif diduga menerima uang suap total hingga Rp 5,3 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus ini berawal pada pada tahun 2019-2022, ketika Latif membuka seleksi ASN di tingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT). Selaku Bupati Bangkalan periode 2018- 2023, dia memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

"Pada kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah saudara Bupati Bangkalan RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi jabatan ditingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) termasuk juga promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4," kata Firli Bahuri saat jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

-

-

Dalam kasus ini KPK menetapkan 6 tersangka. Berikut rinciannya:
- Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron
- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Agus Eka Leandy
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Wildan Yulianto
- Kepala Dinas Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili
- Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat

Melalui orang kepercayannya, Latif meminta komitmen fee pada setiap ASN yang ingin dinyatakan lulus. Ada empat orang yang setuju untuk memberikan uang, dan keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka Bupati Bangkalan RALAI yaitu tersangka AEL, tersangka WY, tersangka AM, tersangka HJ, dan tersangka SH," ujar Firli.

Firli mengatakan besaran uang yang diterima Latif bervariasi sesuai posisi jabatan yang diinginkan. Latif diduga menerima komitmen fee berkisar Rp 50 juta sampai Rp 150 juta secara tunai.

"Untuk dugaan besaran nilai komitmen fee tersebut dipatok mulai dari Rp 50 juta sampai Rp 150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka Bupati Bangkalan RALAI," sebutnya.

Selain itu, Latif juga diduga menerima sejumlah uang dari pengaturan proyek di seluruh dinas di Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Latif diduga menerima uang sekitar Rp 5,3 miliar dari komitmen fee sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.

"Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka Bupati Bangkalan RALAI melalui orang kepercayaannya setidaknya berkisar sejumlah sekitar Rp 5,3 miliar," ungkap Firli.

Uang itu, kata Firli, digunakan untuk keperluan pribadi. Salah satunya untuk melakukan survei elektabilitas.

Sentimen: positif (49.2%)