Sentimen
Positif (48%)
8 Des 2022 : 02.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jati

Kasus: Narkoba, Praktik prostitusi

Partai Terkait

KUHP Sah Jadi UU, DPR: Perubahan Mental Penegak Hukumnya Juga Urgen untuk Dilakukan

8 Des 2022 : 02.00 Views 1

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

KUHP Sah Jadi UU, DPR: Perubahan Mental Penegak Hukumnya Juga Urgen untuk Dilakukan

7 Desember 2022 18:46 WIB

Pengesahan RUU KUHP jadi UU harus dijadikan momentum perubahan di sektor hukum secara mendasar

Anggota Komisi VI DPR RI, Sartono Hutomo (ist)

JAKARTA, JITUNEWS.COM– Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah disahkan menjadi Undang-undang. RUU KUHP yang jadi inisiatif pemerintah  disahkan DPR RI dalam rapat paripurna.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Sartono Hutomo mengatakan pengesahan RUU KUHP jadi UU harus dijadikan momentum perubahan di sektor hukum secara mendasar.

Sebab, kata dia, wajah hukum selama ini dalam tataran praksisnya bertolakbelakang dengan jati diri dan nilai luhur bangsa ini.

Setuju Konsumen Prostitusi Dihukum, Golkar: Kita Berkiblat dengan Penanganan Kasus Narkoba

"Potret hukum kita selama ini buram dan penuh nuansa intimidasi yang dipertontonkan aparat penegak hukumnya. Dengan adanya KUHP baru ini harus di barengi perubahan mental penegak hukumnya agar wajah hukum kita makin cerah ke depannya," ujarnya di Jakarta, Rabu (07/12/2022).

Politikus Partai Demokrat ini juga menekankan agar KUHP yang baru dibarengi dengan perubahan mental para penegak hukumnya.

"Tanpa dibarengi itu, KUHP baru hanya akan jadi aturan tanpa wibawa. Perubahan mental penegak hukum urgen dilakukan agar hukum berjalan dengan nilai-nilai luhur bangsa ini," ucapnya.

Selain itu, Sartono juga berharap dengan adanya KUHP baru para penegak hukum bekerja atas kepentingan bangsa dan negara.

"Tidak lagi bekerja atas kepentingan kekuasaan. Penegak hukum harus lebih profesional dan mengedepankan nilai-nilai humanisme dalam mengimplementasikan KUHP baru ini," tukasnya.

Soal Usulan Perubahan Delik Penghinaan di RKUHP, Akademisi: Bertolak Belakang dengan Semangat Demokrasi

Sentimen: positif (48.5%)