Sentimen
Negatif (100%)
7 Des 2022 : 13.40

Membela Diri dari Kejahatan hingga Terjadi Pidana Tak Disanksi dengan Syarat

7 Des 2022 : 20.40 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Membela Diri dari Kejahatan hingga Terjadi Pidana Tak Disanksi dengan Syarat

JAKARTA, KOMPAS.com - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (6/12/2022) turut mencantumkan pasal tentang perbuatan terlarang atau tindak pidana yang dilakukan seseorang ketika dalam kondisi terpaksa untuk membela diri saat terjadi tindak kejahatan.

Rumusan tentang perbuatan seseorang yang dilarang tetapi tidak dipidana tercantum dalam Pasal 34 KUHP.

"Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain," demikian isi Pasal 34 KUHP, seperti dikutip Kompas.com dari draf terakhir yang disahkan DPR, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Menteri PPPA Yakin KUHP Baru Tak Tumpang Tindih dengan UU TPKS

Dalam bab penjelasan Pasal 34 disebutkan 4 kondisi pengecualian yang membuat seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam rangka membela diri yang tidak dipidana. 4 syarat itu adalah:

harus ada serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum yang bersifat seketika; pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsidiaritas) untuk menghalau serangan; pembelaan hanya dapat dilakukan terhadap kepentingan yang ditentukan secara limitatif yaitu kepentingan hukum diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda; dan keseimbangan antara pembelaan yang dilakukan dan serangan yang diterima (proporsionalitas).

Baca juga: KUHP Hasil Revisi Tak Langsung Berlaku, Ada Waktu 3 Tahun untuk Sosialisasi

Selain itu, KUHP terbaru juga mencantumkan rumusan tentang pembebasan ancaman hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana karena terpaksa untuk membela diri.

Rumusan itu tercantum dalam Pasal 42 dan 43 KUHP.

Menurut Pasal 42 KUHP, setiap orang yang terpaksa melakukan tindak pidana untuk membela diri tidak dipidana karena 2 alasan, yaitu:

dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan; atau dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari.

Baca juga: Dalam KUHP Baru, Berisik Tengah Malam dan Ganggu Tetangga Bisa Didenda Rp 10 Juta

"Setiap Orang yang melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum, tidak dipidana," demikian isi Pasal 43 KUHP.

Dalam bab penjelasan dipaparkan 2 kondisi atau syarat yang diberlakukan terhadap seseorang yang terpaksa melakukan pembelaan diri melampaui batas tetapi tidak dipidana seperti rumusan Pasal 43.

Penjelasan tentang syarat yang harus dipenuhi dalam Pasal 43 KUHP adalah:

pembelaan melampaui batas atau tidak proporsional dengan serangan atau ancaman serangan seketika; dan yang disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena adanya serangan atau ancaman serangan seketika.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)