Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Teddy Minahasa
Kompolnas Soroti Sidang Etik Bharada E, Irjen Napoleon Hingga Irjen Teddy Minahasa
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KOMPOLNAS menyoroti proses sidang etik profesi terhadapRichard Elizier, terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain itu, Kompolnas juga menyoroti Polri yang belum menggelar sidang etik Irjen Teddy Minahasa, Irjen Napoleon Bonaparte hingga Brigjen Prasetyo Utomo. Padahal, Napoleon dan Prasetyo sudah inkracht status hukumnya. Di sisi lain, sejumlah terdakwa maupun anggota polisi lainnya sudah disanksi etik.
Komisioner Kompolnas RI, Yusuf Warsyim menilai publik memahami bahwa Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus kematian Brigadir J. Sebab, kata dia, Bharada E membuka kotak pandora bahwa kematian Brigadir J akibat pembunuhan berencana.
"Penegakan etika tentu lekat dengan mempertimbangkan bagaimana kepatutan publik. Karena sorotan publik, maka Bharada E patut dituntaskan dulu sidang peradilan hingga mendapat putusan pengadilan inkracht," kata Yusuf.
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, diatur kriteria pelanggaran kode etik profesi Polri. Di antaranya dilakukan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain; adanya permufakatan jahat; dan menjadi perhatian publik.
Yusuf menilai posisi Bharada E dengan semua anggota Polri yang terkait kasus kematian Brigadir J harus dibedakan. Meskipun, kata dia, Bharada E saat ini sebagai terdakwa tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Karena keadilan, maka untuk saat ini Bharada E sebagai JC kita dorong terus agar teguh dengan kesaksian dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Apakah Bharada E bersalah atau tidak, biar kita tunggu putusan pengadilan," tandasnya.
Selain itu, Yusuf juga menyoroti Polri belum menggelar sidang terhadap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetyo yang status hukumnya sudah inkracht. Termasuk, Irjen Teddy Minahasa yang terseret kasus dugaan bisnis narkotika.
Padahal dalam Pasal 13 huruf e Perkap 7/2022 disebutkan, setiap anggota Polri dalam etika kepribadian dilarang menyalahgunakan narkotika. Meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang.
"Kami terus awasi. Hanya ada saran-saran yang Kompolnas sampaikan, tidak bisa semua dibuka ke publik. Pada intinya, penegakan kode etik profesi disarankan dilakukan secara profesional, proporsional dan prosedural. Publik sebagai social control dalam penegakan kode etik, tentu lekat untuk dipertimbangkan," tegasnya. (OL-8)
Sentimen: negatif (98.1%)