Sentimen
Positif (88%)
23 Okt 2004 : 17.57

Mendagri Tegaskan Kepulauan Widi Tidak Boleh Berpindah ke Tangan Asing

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

23 Okt 2004 : 17.57
Mendagri Tegaskan Kepulauan Widi Tidak Boleh Berpindah ke Tangan Asing

RILISID, Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan Kepulauan Widi, Maluku Utara, tidak boleh berpindah ke tangan asing. Termasuk melalui badan lelang asing.

Apabila itu terjadi, kata Tito, tindakan tersebut telah melanggar Undang-Undang (UU).

"Ada di UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP Nomor 62 tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Pengelolaan sebuah pulau pun terbatas luasnya sesuai ketentuan UU yaitu 70 persen," ujar Tito dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/12/2022). 

Tito mengklarifikasi pemberitaan media yang mengutip pernyataannya atas PT Leadership Island Indonesia (PT LII), yang mencantumkan pengelolaan Kepulauan Widi dalam daftar barang yang dilelang pada situs Sotheby's Concierge Auctions.

Pada situs tersebut, PT LII sebagai pihak yang memegang hak atas pengelolaan pulau itu menawarkan hak pengelolaan lewat lelang.

Kepada awak media saat itu, Tito seolah-olah mengizinkan pulau dijual dan berpindah kepemilikan. 

Ia mengatakan program pemerintah pada prinsipnya memperhatikan pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah terluar. Termasuk menyambut minat investor untuk mengelola sumber daya di pulau-pulau kecil.

Namun, minat tersebut harus nemenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan. Hal ini salah satunya tidak diperbolehkan memperjualbelikan pulau. 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengetahui adanya pengumuman tentang lelang itu dari pemberitaan media.

Atas perintah Mendagri, Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Kewilayahan Kemendagri mempelajari masalah tersebut dengan berkoordinasi bersama Pemkab Halmahera Selatan, Pemprov Maluku Utara, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Dari hasil koordinasi tersebut terungkap bahwa PT LII melakukan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Pemprov Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Selatan pada 2015 silam.

MoU tersebut berisi tentang pengelolaan Kepulauan Widi untuk ecotourism dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan membuka lapangan kerja.

Saat ini, izin PT LII untuk sementara waktu dibekukan. Hal itu karena belum adanya kemajuan realisasi pengembangan pulau tersebut.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menambahkan bahwa pihaknya sudah mengecek kembali rekaman hasil wawancara Mendagri dengan awak media.

Hasilnya, ujar Benni, tidak ada kalimat Mendagri satu pun yang mengizinkan penjualan pulau.

"Sangat disayangkan judul pemberitaan melenceng jauh. Padahal penjelasan Mendagri kepada wartawan adalah secara normatif dan rasional. Boleh saja investor masuk untuk mengelola pulau-pulau yang idle yang memiliki potensi menguntungkan masyarakat," katanya.

"Di antaranya membuka lapangan kerja dan mendatangkan pendapatan asli daerah (PAD). Ini bagus daripada terlantar. Dan investor itu bukan hanya asing, dari dalam negeri juga boleh. Yang penting prinsip hukum bahwa kepemilikannya tidak boleh orang asing dan tidak boleh mengganggu wilayah konservasi," tandas Benni. (*)

Sentimen: positif (88.6%)