Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Soalnya Langsung Dipenjara 6 Bulan
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menanggapi pernyataan Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, yang mengimbau masyarakat tidak perlu melakukan unjuk rasa menolak pengesahan Rancangan KUHP.
Menurut Direktur LBH Jakarta, Citra Referandum, pernyataan politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa Bambang Pacul itu mencerminkan adanya pasal bermasalah dalam KUHP terkait pembatasan dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.
"Karena di pasal RKUHP kalau demo langsung dipenjara enam bulan," katanya kepada wartawan di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
baca juga:Citra menambahkan bahwa pernyataan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP itu seolah-olah tidak menghargai Hak Asasi Manusia (HAM).
"Jadi, memang pernyataan pejabat negara ini menunjukkan bahwa mereka tidak menghormati Hak Asasi Manusia," ujarnya.
Sentimen: netral (40%)