Sentimen
Positif (33%)
7 Des 2022 : 17.48

Pemko Binjai Usulkan UMK 2023 Naik Jadi Rp2,8 Juta

7 Des 2022 : 17.48 Views 1

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

Pemko Binjai Usulkan UMK 2023 Naik Jadi Rp2,8 Juta

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Binjai melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan, telah mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 sebesar Rp2.803.941.34 atau naik 6,5 persen dari UMK sebelumnya Rp2.630.684.46. Pengusulan ini sudah disampaikan ke Gubernur Sumut dan akan ditetapkan hari ini, Rabu (7/12).

Kepala Bidang Tenaga Kerja Kota Binjai, Erwin Nainggolan menjelaskan, UMK Binjai 2023 yang akan ditetapkan Gubsu ini berdasarkan rapat bersama dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan pengusaha dan pekerja atau buruh. Selain itu, besaran UMK 2023 ini juga mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022, yang disebutkan dalam pasal 13 dan pasal 15 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. “Sesuai Alpha (0,2) yang telah disetujui dewan pengupahan kenaikan diusulkan sebesar 6,5 persen. Maka, jika setujui UMK Kota Binjai tahun 2023 menjadi Rp.2.803.941.34 dari sebelumnya Rp.2.630.684.46,” kata Erwin.

Dia mengamini, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan Pemprov Sumut, yang nantinya juga akan diumumkan di Kota Binjai. “7 Desember bakal diumumkan Gubernur Sumatera Utara,” sebut Erwin. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Binjai melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan, telah mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2023 sebesar Rp2.803.941.34 atau naik 6,5 persen dari UMK sebelumnya Rp2.630.684.46. Pengusulan ini sudah disampaikan ke Gubernur Sumut dan akan ditetapkan hari ini, Rabu (7/12).

Kepala Bidang Tenaga Kerja Kota Binjai, Erwin Nainggolan menjelaskan, UMK Binjai 2023 yang akan ditetapkan Gubsu ini berdasarkan rapat bersama dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan pengusaha dan pekerja atau buruh. Selain itu, besaran UMK 2023 ini juga mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022, yang disebutkan dalam pasal 13 dan pasal 15 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. “Sesuai Alpha (0,2) yang telah disetujui dewan pengupahan kenaikan diusulkan sebesar 6,5 persen. Maka, jika setujui UMK Kota Binjai tahun 2023 menjadi Rp.2.803.941.34 dari sebelumnya Rp.2.630.684.46,” kata Erwin.

Dia mengamini, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan Pemprov Sumut, yang nantinya juga akan diumumkan di Kota Binjai. “7 Desember bakal diumumkan Gubernur Sumatera Utara,” sebut Erwin. (ted)

Sentimen: positif (33.3%)