Tak Senang dengan UU Pemilu, Partai Masyumi Pilih Gugat KPU ke MA
Riau24.com Jenis Media: Politik
RIAU24.COMÂ - Buntut peraturan yang menyoal pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, Partai Masyumi mengajukan permohonan hak uji materiil ke Mahkamah Agung (MA).
Gugatan itu terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 pada Selasa 6 Desember 2022 dikutip dari kompas.com.
Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani mengatakan bahwa pengujian ini dimaksudkan untuk membatalkan ketentuan soal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.
Baca Juga: Cerita Dagelan Itu Ketika PKS Ajak Gerinda Gabung Koalisi PerubahanSipol digunakan KPU sebagai alat bantu bagi penyelenggara pemilu dalam menghimpun persyaratan partai politik pendaftar Pemilu 2024 sekaligus instrumen untuk mereka memverifikasinya.
"Partai Masyumi menganggap bahwa berlakunya ketentuan Pasal-pasal PKPU itu telah merugikan hak konstitusionalnya untuk ikut menjadi peserta Pemilu 2024," sebutnya.
Baca Juga: Nasibmu PSI, Partai yang Ditinggal Para Elite PolitikUntuk diketahui, Partai Masyumi merupakan salah satu dari 40 partai politik pendaftar Pemilu 2024 yang dinyatakan tak lolos pendaftaran.
Hal itu lantas membuat mereka menggugat KPU RI ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi dalam penggunaan Sipol, namun kalah dalam persidangan.
Sentimen: negatif (88.9%)