Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penembakan
Tokoh Terkait
Pemerintah Banyak Merevisi Regulasi Kecuali UU Kepolisian, Dandhy Laksono: Semua Menyulut Masalah
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Founder dari Watchdoc Production House Dandhy Dwi Laksono kembali menyinggung berbagai regulasi yang tak menjawab masalah negeri.
Dia menyebut UU Cipta Kerja, UU Minerba, UU KPK, RUU Kesehatan, UU IKN hingga RKUHP yang penuh kontroversi.
Sementara UU Kepolisian dibiarkan begitu saja. Tak pernah ada revisi dan sebagainya. Wacana revisi UU Kepolisian sebenarnya sempat mencuat setelah kasus penembakan Brigadir J oleh Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
“Dari UU Cipta Kerja, UU Minerba, UU KPK, RUU Kesehatan, UU IKN, sampai kini RKUHP, semua menyulut masalah. Tapi UU Kepolisian dibiarkan,” ucap Dandhy Laksono dalam unggahannya, Selasa, (6/12/2022).
Menurutnya, dengan melihat realitas yang ada, dia menyarankan agar publik tak hanya menekan RUU-nya.
“Tapi sistem politik yang membuat DPR dan Istana diisi politikus yang produknya sekacau ini,” tambah aktivis ini.
Terbaru, RKUHP menjadi perbincangan hangat. Bahkan DPR hari ini dijadwalkan untuk melakukan pengesahan.
Belum lagi RUU Kesehatan yang ditolak oleh tujuh organisasi profesi utamanya dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Terkait UU Cipta Kerja, pemerintah harus segera menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.
Pasalnya berdasarkan Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusionalitas bersyarat karena cacat secara formil.
Pemerintah diberikan jangka waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perbaikan sejak putusan diucapkan pada 25 November lalu. (selfi/fajar)
Sentimen: negatif (66.7%)