Sentimen
Negatif (88%)
7 Des 2022 : 12.33
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karet, Senayan

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Selain Menolak Pasal Penghinaan, PKS Tegaskan Pentingnya Larangan Perilaku LGBT Berdasarkan Pancasila

7 Des 2022 : 12.33 Views 28

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Selain Menolak Pasal Penghinaan, PKS Tegaskan Pentingnya Larangan Perilaku LGBT Berdasarkan Pancasila

FAJAR.CO.ID -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui anggota Komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis, melakukan interupsi dan lantang menolak pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Iskan meluapkan reaksi kala menanggapi RKUHP yang disahkan DPR RI dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 November 2022.

"Saya Iskan Qolba Lubis, Anggota Komisi VIII DPR RI F-PKS Dapil Sumatera Utara," kata Iskan.

"Dalam kesempatan Interupsi menyampaikan bahwa Fraksi PKS memiliki dua catatan kritis terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tambahnya.

Pertama, tegas Iskan, Fraksi PKS konsisten dan tegas meminta pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara dicabut.

Karena, menurut Iskan, pasal tersebut berpotensi menjadi pasal karet dan mengancam demokrasi Indonesia.

Pasal ini, bagi kader PKS itu, bisa disalahgunakan penguasa untuk memberangus kritik masyarakat.

"Semangat kita mereformasi produk kolonial, sementara pasal penghinaan Presiden/Wapres, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara ini sejarahnya melindungi penguasa kolonial," ucap Iskan.

"Ini ironis dan bisa menjadi backlash bagi demokrasi yang susah payah kita perjuangkan melalui reformasi tahun 1998," sambungnya.

Kedua, imbuh Iskan, Fraksi PKS menegaskan pentingnya larangan dan pidana bagi perilaku LGBT dalam perumusan pasal RKUHP.

Mengingat, kampanye dan perilaku LGBT sudah sangat darurat dengan trend perkembangan penyimpangan moral ini di kehidupan bermasyarakat dalam beberapa tahun terakhir.

"Dasar negara Pancasila dan UUD 1945 jelas tidak memberi ruang bahkan melarang perilaku LGBT," tutur Iskan saat interupsi.

Iskan Qolba Lubis juga bilang bahwa LGBT ini bukan persoalan kebebasan dan hak asasi manusia tapi penyimpangan.

"Kebebasan di Indonesia dibatasi oleh undang-undang berdasarkan norma agama dan budaya luhur bangsa sehingga tidak ada kebebasan tanpa batas atau bebas nilai seperti LGBT," tegas Iskan mengakhiri interupsinya. (sam/fajar)

Sentimen: negatif (88.9%)