KPU Umumkan Penyerahan Dukungan Bakal Calon DPD
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) secara serentak mengumumkan syarat minimal dan mekanisme penyerahan dukungan bakal calon DPD.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, menerangkan pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui media sosial hingga papan pengumuman.
Baca juga: Dukungan Arus Bawah PAN ke Anies Tak Bisa Dibantah
"KPU Provinsi pada umumnya beberapa hari sebelumnya sudah melakukan kegiatan sosialisasi berdasarkan mekanisme penyerahan dukungan bakal calon DPD RI," ungkap Idham, Selasa (6/12).
Setelah pengumuman, KPU mempersilakan para bakal calon DPD untuk mengajukan surat permohonan aktivasi akun aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) DPD.
"Surat tersebut bisa diajukan setelah tanggal 10 Desember 2022," ujarnya.
"Nanti mereka kita dipersilahkan mengajukan surat permohonan aktivasi akun. Nanti kita akan verifikasi setelah itu baru kita diberikan (akun Silon)," tambahnya.
Kemudian, Idham menerangkan pada 16 hingga 29 Desember 2022 adalah masa penyerahan formulir dukungan bakal calon DPD RI.
Sementara itu, Idham membeberkan jika Perppu Pemilu terbit setelah batas waktu pengumuman dukungan calon anggota DPD, KPU akan membuat skenario khusus untuk empat DOB Papua.
"Artinya aturan pencalonan DPD khusus di DOB. Prinsinya kami sudah harus antisipasi dengan skenario alternatif," tandasnya.
Idham pun menegaskan jika diperlukan tahapan khusus untuk DOB, hal itu tak akan menganggu tahapan pemilu secara umum. (OL-6)
Sentimen: positif (91.4%)