Sentimen
7 Des 2022 : 07.44
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Pengakuan Eks Mantan Karo Provos Bakal Tangkap Ferdy Sambo
7 Des 2022 : 14.44
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Mantan Karo Provos Propam Polri Brigjen Benny Ali bakal menangkap sendiri Ferdy Sambo bila tahu lebih awal soal rekayasa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Benny mengaku tahu kematian Brigadir J karena peristiwa tembak menembak dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
"Kalau kami tahu itu direkayasa, seandainya kita tahu, seandainya, mohon maaf Pak Sambo, saya yang nangkap, harus bertanggung jawab. Kasihan banyak korban," kata Benny saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 6 Desember 2022.
"Pak Beny sendiri yang tangkap?" kata jaksa.
"Iya," ucap Benny.
Benny sempat ke rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Lokasi itu merupakan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
Dia mengaku tiba di TKP sekitar satu jam setelah penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Benny juga sempat mengecek sekitar lokasi.
"Jadi kejadian jam 5 (sore kami datang jam 6 (sore). Kami enggak tahu itu rekayasa," ucap Benny.
Benny ditempatkan khusus (dipatsus) akibat rangkaian peristiwa kasus terbunuhnya Brigadir J. Dia disidang etik terkait kasus tersebut, kehilangan jabatan, dan demosi selama 1 tahun.
Benny dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Kalau kami tahu itu direkayasa, seandainya kita tahu, seandainya, mohon maaf Pak Sambo, saya yang nangkap, harus bertanggung jawab. Kasihan banyak korban," kata Benny saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 6 Desember 2022.
"Pak Beny sendiri yang tangkap?" kata jaksa.
-?
- - - -"Iya," ucap Benny.
Benny sempat ke rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jakarta Selatan. Lokasi itu merupakan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
Dia mengaku tiba di TKP sekitar satu jam setelah penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022. Benny juga sempat mengecek sekitar lokasi.
"Jadi kejadian jam 5 (sore kami datang jam 6 (sore). Kami enggak tahu itu rekayasa," ucap Benny.
Benny ditempatkan khusus (dipatsus) akibat rangkaian peristiwa kasus terbunuhnya Brigadir J. Dia disidang etik terkait kasus tersebut, kehilangan jabatan, dan demosi selama 1 tahun.
Benny dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pada perkara tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara, Ferdy Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(ADN)
Sentimen: negatif (99.9%)