Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Piala Dunia 2022
Kab/Kota: Jember, Cianjur, Kalideres
Kasus: covid-19, zona merah
Tokoh Terkait
Safrizal
PPKM Diperpanjang hingga 9 Januari 2023, Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19 saat Libur Nataru
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS - Pemerintah Kembali memberlakuan Pembatasan Kegiatan Maskarakat (PPKM) Level 1 kembali diperpanjang.
Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Jawa dan Bali, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM wilayah Luar Jawa Bali.
PPKM ini akan berlangsung mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023 di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Jember Diguncang Gempa Magnitudo 6.2
Perpanjangan masa PPKM ini dilakukan atas dasar adanya libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 yang berpotensi menimbulkan tingginya mobilitas masyarakat.
Meski diperpanjang, status PPKM masih sama-sama di level 1 sehingga masyarakat yang mau bepergian hanya harus tetap menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur Natal dan Tahun Baru 2023," ucap Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal, mengutip ANTARA, Selasa 6 Desember 2022.
Baca Juga: Pemerintah Mulai Lakukan Rehabilitasi Sarana Pendidikan dan Sarana Umum di Cianjur
Masyarakat kembali diimbau agar meningkatkan kesadaran terhadap penerapan protokol kesehatan terutama pemakaian masker di tempat umum, apalagi mengingat mobilitas tinggi saat libur akhir tahun.
Hal itu termasuk juga kepada seluruh masyarakat yang akan beraktivitas di pusat perbelanjaan, hingga pada saat nonton bareng perhelatan Piala Dunia 2022, karena Piala Dunia 2022 masih akan berlangsung hingga 18 Desember 2022.
Safrizal berharap, dengan perpanjangan PPKM Level 1 di akhir tahun ini, fasilitas umum dan tempat ibadah tidak jadi pusat penyebaran COVID-19.
Baca Juga: Hasil Penyelidikan Kematian 1 Keluarga di Kalideres Diumumkan Jumat Ini
Imbauan tersebut juga terus disampaikan pemerintah karena subvarian Omicron XBB menjadi salah satu faktor naiknya jumlah kasus aktif di Indonesia.
Selain itu, salah satu penyebab kenaikan kasus aktif COVID-19 adalah mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, terutama pemakaian masker di tempat umum.
Selain itu, berdasarkan Inmendagri 50 Tahun 2022 dan Inmendagri 51 Tahun 2022, aktivitas di satuan pendidikan bisa dilakukan secara tatap muka terbatas dan jarak jauh, sesuai keputusan Mendikbud, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri.
Baca Juga: Pesantren di Zona Merah Semeru Menolak Dievakuasi, Pengasuh: Ini Urusan Saya
Untuk kegiatan non-esensial, work from office (WFO) 100 persen bagi pegawai yang sudah vaksin dan mereka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindung saat masuk ke kantor.
Di bidang kesehatan, staf bisa bekerja 100 persen, termasuk di Posyandu, tanpa ada pengecualian.
Begitu juga dengan staf ketertiban, penanganan bencana, logistik, transportasi kebutuhan pokok harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.***
Sentimen: positif (91.4%)