Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senayan
Kasus: HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Lodewijk Persilakan KUHP yang Baru Disetujui untuk Digugat di MK, Gigin: Mereka Memang Biang Kerusakan di Negeri Ini
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto mengkritik RKUHP yang kini telah disepakati DPR RI untuk menjadi UU KUHP.
Dia menyebut KUHP ini sama nasibnya dengan UU KPK yang telah mencanangkan independensi lembaga anti korupsi.
“Selamat datang rezim otoriter yang didukung oleh seluruh Parpol di Senayan. Mereka juga kompak dalam revisi UU KPK yang mencabut independensi lembaga anti korupsi ini. Mereka memang biang kerusakan di negeri ini,” ucapnya dalam unggahannya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus mengatakan pihak yang tidak puas bisa menempuh langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Biar selanjutnya ini berproses ya. Kalau memang ada ketidakpuasan, tentunya ada langkah-langkah hukumnya bisa diambil. Katakan ke Mahkamah Konstitusi, dan ini kan prosesnya sudah sangat panjang ya. Bayangkan 59 tahun kita berbudaya dan tertunda tertunda, tertunda. Sehingga, kalau dikatakan kurang sosialisasi sebenarnya bahwa prosesnya sudah berjalan demikian panjang,” jelas Lodewijk di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa, (06/12/2022) dikutip laman DPR.
Lebih lanjut, Lodewijk juga menyampaikan UU KUHP yang baru saja disahkan ini, lebih sesuai dengan budaya dan hukum di Indonesia, dibandingkan dengan yang sebelumnya merupakan turunan dari kolonial Belanda.
“Kita punya undang-undang yang baru berdasarkan kondisi keindonesiaan, karena undang-undang yang kita anut selama ini adalah undang-undang yang masih menganut undang-undang yang disampaikan oleh Hindia-Belanda yang sudah demikian lama perjalanan panjang, atau mungkin sudah tujuh presiden yang melewati ini, kemudian 13 Menteri Hukum dan HAM yang menangani, termasuk sudah ada yang meninggal Prof Muladi,” sambungnya.
Diakhir, Lodewijk mengucapkan rasa terima kasihnya pada semua stakeholder yang terlibat dalam upaya mewujudkan UU KUHP ini.
“Tentunya kita mengucapkan terima kasih atas upaya-upaya yang telah dilakukan, dan mudah-mudahan ini menjadi tonggak sejarah baru bagi Indonesia untuk tegakkan hukum di Indonesia,” tandasnya. (selfi/fajar)
Sentimen: negatif (98.1%)