Usulan Kenaikan UMK 2023 Masih Dibahas
JabarEkspress.com Jenis Media: News
Jabarekspres.com –Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) Melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) mengakui jika pihaknya telah menerima usulan kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Tahun 2023.
Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, usulan kenaikan UMK yang disampaikan oleh kabupaten/kota, sebagian besar berada di angka 10 persen.
”Jadi ada sebagian (kabupaten kota) sebesar 10 persen (usulan kenaikan UMK 2023, dan ada juga sebagian lagi yang sesuai permenaker alfa satu sampai 0,3 (persen). Jadi ada yang tidak sesuai dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022 dan PP 36,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa 6 November 2022.
Menurutnya, sampai saat ini penetapan UMK tahun 2023 di Jabar masih dalam tahap pembahasan. Kemudian nantinya akan ditetapkan oleh Gubernur Jabar, Ridwan Kamil pada tanggal 7 Desember 2022 nanti.
Sentimen: positif (66.7%)