Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Indra Sari Wisnu Wardhana
Pierre Togar Sitanggang
Weibinanto Halimdjati
Update Korupsi Minyak Goreng: Saksi Ahli Merevisi BAP, Kerugian Negara Menyusut
Solopos.com Jenis Media: News
SOLOPOS.COM - Penyidik Kejagung menetapkan pengusaha Lin Che Wei sebagai bagian dari mafia minyak goreng yang bekerja sama dengan oknum di Kementerian Perdagangan, Selasa (17/5/2022). (Bisnis)
Solopos.com, JAKARTA — Saksi Ahli Perekonomian Negara, Rimawan Pradiptyo, merevisi perhitungan kerugian perekonomian negara dalam kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya, seperti minyak goreng.
Rimawan mengungkapkan dalam persidangan lanjutan kasus korupsi minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rimawan menyampaikan revisi hasil perhitungan kerugian negara pada berita acara pemeriksaan (BAP) No.24 dan No.21.
PromosiAngkringan Omah Semar Solo: Spot Nongkrong Unik Punya Menu Wedang Jokowi
Menurut dia kerugian perekonomian negara dalam kasus ini bukan Rp12,31 triliun, melainkan Rp10,96 triliun.
“Sesuai sumpah yang sudah kami berikan, kami perlu menyampaikan adanya kesalahan dalam [berita acara pemeriksaan] BAP. Kerugian perekonomian negara yang sebenarnya adalah lebih kecil dari yang ada dalam BAP,” kata Rimawan di Pengadilan Tipikor seperti dikutip Selasa (6/12/2022).
Rimawan mengaku tidak memperhitungkan manfaat kegiatan ekspor CPO dan turunannya, yakni berupa pungutan ekspor dan bea keluar yang diterima negara. Dia hanya menghitung biaya yang harus ditanggung dengan tidak terealisasinya kewajiban pemenuhan pasar domestik atau domestic market obligation (DMO).
Baca Juga : Sidang Kasus Lin Che Wei Cs, Saksi Ahli: Masalahnya Distribusi Minyak Goreng
“Kalau itu [variabel manfaat] dimasukkan maka angka kerugiannya akan turun lagi,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) merugikan negara sejumlah Rp18,3 triliun.
Lima terdakwa itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang. Lalu, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Saksi Ahli Merevisi Perhitungan Kerugian Negara Kasus Minyak Goreng
Sentimen: negatif (100%)