Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kecelakaan
Dit Tipideksus Bareskrim Maksimalkan Sita Aset Tersangka Kasus Robot Trading Net89
Sindonews.com Jenis Media: Nasional
loading...
Dit Tipideksus Bareskrim Polri masih terus melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri masih terus melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89 . Hal itu yang menyebabkan Bareskrim belum menahan tujuh tersangka dalam kasus tersebut."Masih memaksimalkan penyitaan aset milik para tersangka dulu," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (5/12/2022).
Oleh karena itu, Chandra menyebut, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka perkara tersebut. "Kami belum melakukan penahanan," ujarnya.
Baca juga: 83 Rekening dari 8 Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Diblokir
Diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan tersangka. Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.
Baca juga: Bareskrim Sita Uang Ratusan Juta hingga Jam Mewah dari Tersangka Kasus Net89
Kemudian LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. Selanjutnya ESI merupakan founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member Net89.
Kemudian 5 orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger. Namun, HS salah satu tersangka telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.
(cip)
Sentimen: negatif (100%)